PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyampaikan jika pelaksanaan salat idul fitri 1442 H di wilayahnya nanti boleh dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.
Hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.
“Di Purwakarta untuk salat Idul Fitri 1442 H boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jamaah 50 persen. Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa (4/5/2021).
Meski tidak ada batasan dengan dasar zonasi, lanjut Anne, Pemkab Purwakarta bakal mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada perbup dan kepgub tentang penyebaran Covid-19.
“Jika dikaitkan pada zonasi, tentunya wilayah yang masuk dalam zona oranye atau merah penyebaran Covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Oleh karena itu, karena tidak ada zonasi maka salat ied boleh dilaksanakan seperti biasa namun tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (wes/red).