BANDUNG-Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M., menegaskan bahwa usulan perubahan Propemperda 2026 terkait Raperda pendirian PT Sanggabuana harus dikaji secara mendalam, komprehensif, dan penuh kehati-hatian.
Menurutnya, pembentukan BUMD baru tidak boleh hanya menjadi langkah administratif tanpa dasar kajian yang kuat.
“Pendirian BUMD tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada kajian kelayakan yang kuat dan proyeksi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas H. Budiwanto, Rabu (18/2/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mensyaratkan adanya studi kelayakan komprehensif sebelum pembentukan BUMD, termasuk analisis bisnis, proyeksi keuntungan, serta mitigasi risiko.
Lebih lanjut, H. Budiwanto menjelaskan bahwa PT Sanggabuana dirancang sebagai BUMD berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berfungsi sebagai holding company. Ke depan, entitas ini diharapkan mampu melakukan merger terhadap BUMD-BUMD di Jawa Barat yang selama ini bermasalah, tidak sehat, bahkan berstatus pailit.
“Tujuannya adalah melakukan pembenahan dan konsolidasi. Holding ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan BUMD yang tidak sehat. Tetapi jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia menekankan, DPRD akan fokus pada beberapa aspek krusial dalam pembahasan Raperda tersebut, di antaranya kebutuhan modal awal, roadmap bisnis jangka panjang, mitigasi risiko kerugian, serta sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.
Menurut legislator Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) tersebut, skema holding memang dapat menjadi instrumen strategis untuk restrukturisasi BUMD. Namun, seluruh prosesnya harus transparan, berbasis kajian akademik, serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Jangan sampai niat baik meningkatkan ekonomi daerah justru menjadi beban fiskal baru bagi APBD. Prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas,” tandasnya.
DPRD Jawa Barat bmelalui Bapemperda lanjutnya, akan memastikan seluruh persyaratan yuridis, ekonomis, dan tata kelola terpenuhi sebelum memberikan persetujuan terhadap perubahan Propemperda tersebut. (red).





