Pengamat : Diduga Ada ‘Pelicin’ Loloskan LPK Tidak Terakreditasi Bisa Kerjasama Pemagangan dengan Perusahaan

Ilustrasi

KARAWANG-Mencuatnya dugaan adanya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah lakukan kerjasama (MoU) pemagangan dengan perusahaan memantik sorotan dari pengamat kebijakan pemerintah yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian.

Pasalnya, berdasarkan data yang didapat dari sejumlah sumber, dari 168 LPK yang berdiri di Kabupaten Karawang, di antaranya yang telah bekerjasama pemagangan ada 60 lebih LPK, sementara LPK yang telah akreditasi hanya ada 19 LPK, artinya diduga ada 40 lebih LPK yang belum akreditasi tetapi sudah melakukan Kerjasama pemagangan dengan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, berdasarkan Permenaker  Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi LPK menegaskan LPK yang mengirim peserta magang harus terdaftar dan memiliki izin serta akreditasi. Jika belum akreditasi, maka seharusnya tidak boleh mengadakan program pemagangan resmi.

“Apabil LPK belum akreditasi, maka LPK itu harus ‘dibuang’, tidak boleh dipakai. Jika LPK belum akreditasi lakukan pemagangan maka peserta magang dapat upah atau uang saku sangat murah tidak sesuai aturan yang berlaku. Konteksnya upah sangat murah diselimuti pemagangan, sementara peserta magang dengan karyawan sama saja tugasnya, tapi karena kebutuhan pada akhirnya mereka rela ikut pemagangan meski upahnya jauh dibawah UMK,” kata advokat yang familiar dipanggil Asep Kuncir (Askun) ini kepada delik.co.id, Jumat (11/7/2025) sore.

Dalam hal ini, kata Askun, yang turut menandatangani atau mengetahui adanya kerjasama pemagangan antara LPK belum akreditasi dengan perusahaan, di antaranya  Kepala Disnakertrans Karawang.

Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian, S.H., M.H.

“Nah ini ada apa dengan Disnakertrans Karawang kok bisa banyak LPK yang belum akreditasi bisa lolos kerjasama pemagangan? Ada apa ini? Mau main kongkalingkong (curang)? Mau ada penyerapan? Mau ada pengepulan? Kan boleh saja saya punya pemikiran yang diduga mau memperkaya diri sendiri ataupun kepada kelompoknya dengan cara LPK ini bisa lolos. Kenapa ini diloloskan dalam hal ini tanda kutip bagi saya yang diduga (ada) ‘pelicin’. Ada ‘pelicin’ supaya LPK ini bisa lolos,” tegas Askun tanpa tedeng aling-aling

Askun mengingatkan sebagai pejabat yang punya gaji dan fasilitas agar tidak melakukan perbuatan tercela.

“Ini urusan pemagangan loh, cuma urusan pelatihan, kenapa mengajak atau berkolabirasi agar LPK belum akreditasi untuk diloloskan pemagangan. Jadi saya minta ke Kadisnaker untuk berikan sanksi LPK untuk dikeluarkan dari Kerjasama, kalau dibiarkan akan jadi penilaian tidak baik atau preseden buruk ke depannya, saya tidak melarang tapi lengkapi dulu akreditasinya,” tandasnya.

Askun meminta kepada Kadisnaker untuk evaluasi atau kroscek kembali LPK yang belum akreditasi tetapi sudah kerjasama pemagangan.

“Kalau kemudian LPK semacam itu masih ada atau diloloskan, maka diduga kebenarannya ada pelican antara LPK dengan yang menerima MoU,” tandasnya.

Askun kembali mengingatkan, jika benar ada pelicin maka jelas hal itu telah melanggar aturan dan masuk ranah pidana.

Terpisah, redaksi delik.co.id, melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) pada Sabtu (12/7/2025) pagi berupaya meminta klarifikasi kepada Kadisnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi terkait dugaan adanya pelicin perihal LPK yang belum akreditasi tetapi sudah lakukan kerjasama pemagangan ke perusahaan.

“Mangga ke kantor saja, di hari kerja,” singkatnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *