KARAWANG-Kendati perhelatan Pilpres 2024 dianggap masih jauh, namun kontestasinya mulai menghangat. Selain isu figur capres yang mulai ditonjolkan, isu presidential threshold (PT/ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden-red) pun mulai diperdebatkan kembali.
Pengamat politik Karawang, Gili Argenti, menilai, sebenarnya isu PT merupakan isu lama yang mengalami pengulangan menjelang pembahasan RUU Partai Politik dan Pemilu atau menjelang tahun politik menjelang kontestasi elektoral.
“Sudah dipastikan pelaku pro dan kontra juga sama. Kubu pro biasanya diwakili partai-partai besar dan kubu kontra diwakili partai-partai kecil atau papan tengah,” kata Dosen Fisip Unsika ini kepada delik.co.id, Senin (13/12/2021), menanggapi maraknya kembali perdebataan isu PT.
Ia pun memaparkan, logika yang dibangun di antara dua kubu memiliki kesamaan narasi dan berulang dari tahun ke tahun, untuk memperkuat pilihan politiknya antara mendukung atau menolak PT.
Para pendukung PT dengan presentase tinggi, sambungnya, biasanya rasionalisasi dibangun bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus mendapatkan dukungan kuat di parlemen, meski konstruksi sistem pemerintahan di Indonesia itu presidensil.
Baca juga : PKS Karawang Setuju Presidential Threshold Dihapus, Ini Alasannya
“Tetapi multi partai bisa dipastikan suara akan terpolarisasi. Pengalaman kita membangun pemerintahan presidensial berbasis multi partai biasanya presiden dan wakil presiden terpilih berasal dari partai politik kecil di parlemen tidak mencapai 50%+1, meski presiden dan wakil presiden tersebut dari partai pemenang pileg,” ungkapnya.
Maka, lanjutnya, bagi pendukung presidential threshold dari sejak awal perlu koalisi, diharapkan dengan adanya koalisi bersifat solid dan kuat, otomatis stabilitas pemerintahan terjaga.
“Karena pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendapatkan dukungan kuat di parlemen,” ujarnya.
Sedangkan bagi kubu pendukung nol persen ambang batas pencalonan, kata Gili, argumentasi dibangun biasanya kompetisi bersifat terbuka, membuka kesempatan munculnya kandidat potensial, menghilangkan oligarki politik dan lain-lain.
Argumentasi kedua kubu, menurutnya, sama-sama memiliki alasan kuat, hanya kembali ke rumusan awal tadi, wacana ini mengalami pengulangan dari waktu ke waktu dan akhirnya partai-partai bersifat realistis dan bisa dipastikan kompromi politik terjadi dengan membangun kesepakatan koalisi dalam menghadapi kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dalam dinamika demokrasi pro dan kontra mengenai presidential threshold sudah biasa terjadi, publik sudah paham,” tutupnya. (red).
4.5
5