Polemik Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra : Gary Gagarin Tuding Sekda Tidak Tahu Aturan dan Pembangkangan Terhadap KASN

Gary Gagarin Akbar (kiri), Acep Jamhuri (kanan).
Gary Gagarin Akbar (kiri), Acep Jamhuri (kanan).

KARAWANG-Polemik dugaan pelanggaran sistem merit pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang terus memanas.

Dilansir dari portal berita poskota.co.id, Sekda Karawang Acep Jamhuri menyebut, tidak ada permasalahan atas pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada masalah ko, bisa dr Fitra jadi Plt Dirut RSUD,” kata Acep, Selasa (28/3/2023) kemarin dilansir poskota.co.id.

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Akademisi UBP Karawang, Gari Gagarin Akbar, menilai, pernyataan Sekda tersebut sebagai bentuk tidak tahu aturan sekaligus pembangkangan terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Karawang.

“Menanggapi Pernyataan Sekda Kabupaten Karawang yang menyatakan bahwa pengangkatan dokter Fitra tidak bermasalah, menurut saya hal itu sebagai bentuk pembangkangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap KASN,” kata Gary kepada delik.co.id, Kamis (30/3/2023).

Baca juga : Terbongkarnya Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Fitra, SEGRAK Sebut Kepemimpinan Cellica Makin Amburadul dan Autopilot

Kandidat doktor ilmu hukum ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya.

Rekomendasi itu merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi secara normatif dan substantif tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait di bidang sumber daya aparatur.

Baca juga : Imbas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra, Cellica Terancam Dimakzulkan

“Jadi, kita bisa melihat setelah KASN mengeluarkan rekomendasi apakah Bupati akan taat atau tidak terhadap rekomendasi tersebut,”ungkapnya.

Ia menilai, tidak adanya reaksi yang ditunjukkan oleh Bupati paska dikeluarkannya rekomendasi KASN menunjukkan bahwa Bupati tidak memiliki kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika Rekomendasi KASN saja diabaikan, maka kepercayaan publik akan semakin menurun, karena masyarakat tidak yakin Bupati dapat mengambil keputusan yang bijak dan tidak menyalahi aturan.

“Menurut saya, sangat patut dan sangat wajar jika sanksi terhadap Bupati Karawang harus segera dijatuhkan. Karena menciderai prinsip good governance yang menjadi landasan tata pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar