KARAWANG-Ruislagh (tukar guling) antara lahan milik Pemda Karawang seluas hampir 5.000 meter2 yang digunakan PT Jakarta Intiland (Ciplaz Mal) ternyata menimbulkan polemik di publik Karawang.
Sebagian publik menilai proses ruislagh sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan sarat kepentingan kelompok tertentu, sehingga meminta proses ruislagh dibatalkan.
Bahkan, Komite Penyelemat Aset Karawang (KEPAK) telah melaporkan proses ruislagh ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pekan kemarin lantaran diduga ada tindak pidana korupsi.
Dengan dilaporkannya kasus proses ruislagh tersebut, Kepala BPKAD Karawang Arif Bijaksana Marguyo menilai proses ruislagh yang masih dijalani bisa saja terhambat bahkan tidak menutup kemungkinan dibatalkan.
Menyikapi polemik demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yashinta Irene, mengatakan, Sekda Karawang pada 7 Desember 2022 melayangkan surat untuk meminta pendapat atau kajian hukum atas ruislagh kepada Kejari Karawang.
“Pada tanggal 9 Januari 2023 bertempat di ruang rapat Kejari Karawang dilaksanakan rapat membahas permohonan Sekda atas pendapat atau kajian hukum atas ruislagh,” kata Yashinta kepada delik.co.id, Senin (25/9/2023).
Baca juga : Gawat, Ruislagh Terancam Batal, Ini Alasannya
Yashinta menjelaskan, pendampingan Kejari Karawang atas ruislagh terbatas kepada keperdataan atau tahapan-tahapan yang dilakukan selama proses ruislagh apakah sudah sesuai dengan aturan Permendagari Nomor 19/2016 atau tidak sesuai.
“Dalam aturan itu ada 15 tahapan. Kami lakukan pendampingan agar tahapan-tahapan berurutan dilakukan. Kami tidak terlibat masalah teknisnya, berapakah luas dan nilai lahan pengganti itu tidak dalam wewenang kami,” ujarnya.
Baca juga : Sengkarut Ruislag : Diduga Membelit Oknum Pejabat Pemkab Karawang
“Saat ini proses ruislagh itu baru sampai tahapan persetujuan DPRD, jadi masih panjang tahapan akhirnya,” sambungnya.
Ketika disinggung ada kabar yang beredar bahwa telah terjadi dugaan transaksi jual beli lahan pengganti, Yashinta menegaskan transaki jual beli untuk tahapan ini tidak boleh dilakukan.
“Transaksi jual beli itu boleh dilakukan ketika sudah tahapan 10, yakni pelaksanaan pembebasan atau pengadaan barang pengganti, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19/2016 Pasal 388,” tegasnya.
Yashinta melanjutkan, pihaknya bisa saja memutuskan kerjasama pendampingan bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses ruislagh.
“Kami kan tidak bisa mengawasi selama 24 jam tujuh hari ya. Fungsi kami sebatas memberikan advice kepada Pemda Karawang, kalau advice kami ternyata enggak dilaksanakan ya itu tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya. (red).
4.5