KARAWANG-Usai ditungu-tunggu publik terutama warga Nahdliyin terkait progres kasus pesekusi yang dialami seorang ulama NU asal Bekasi dan Banser Karawang, akhirnya Polres Karawang dalam konferensi persnya pada Jumat (16/8/2024) telah menetapkan dua tersangka pelaku persekusi.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok.
Kedua korban yang merupakan anggota Banser Karawang saat itu sedang mengawal rombongan seorang kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi, Karawang.
“Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang tengah bertugas mengawal rombongan Kiai menuju undangan di Pesantren Al-Baghdadi,” ungkap mantan Kapolres Purwakarta ini
Pihaknya tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu Puma, satu kendaraan roda dua jenis Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone Promax 11, serta dua KTP milik pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tandasnya.
Menurut informasi, pengeroyokan ini terjadi ketika para pelaku menghadang rombongan yang dikawal oleh anggota Banser. Mereka berusaha mencari keberadaan Kiai Imaduddin, yang juga berada dalam iring-iringan tersebut. Insiden ini terjadi di tengah perjalanan rombongan yang dipimpin oleh K.H. Ihsan Rohis Suriah dari MWCNU Cikarang Utara menuju Pesantren Al-Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Karawang, dan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. (red).