Praktisi Hukum Tanggapi Kasus Kantor Redaksi Nuansa Metro Diacak-Acak

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Belum lama ini, kantor redaksi Nuansa Metro diacak-acak oleh sekelompok orang yang mengaku dari kepolisian dan ormas.

Menanggapi peristiwa yang terjadi, praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Menurut Gary, secara hukum harus mengetahui terlebih dahulu tentang ketentuan mengenai penggeledahan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan mengenai Penggeledahan diatur pada pasal 32 sampai dengan Pasal 37 KUHAP.

“Pasal 32 KUHAP menyatakan ‘Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” ujarnya kepada delik.co.id, Kamis (29/4/2021).

Baca juga : Mengaku Polisi, Kantor Media Nuansa Metro Diacak-Acak

Kemudian, sambung kandidat doktor ilmu hukum ini, pada Pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa ‘Dengan surat izin Ketua Pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.

“Artinya ada syarat harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan terlebih dahulu untuk dapat melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Kemudian di dalam pasal ini juga mensyaratkan pada saat penggeledahan disaksikan oleh penghuni rumah dan dua orang saksi serta juga disaksikan oleh pejebat desa atau lingkungan setempat seperti RT atau RW.

“Jika pemilik rumah menolak hadir, maka dapat disaksikan oleh ketua RT/kepala desa dengan dua orang saksi,” bebernya.

Lalu, jika keadaan mendesak bagaimana sedangkan untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan membutuhkan waktu? Gary menjelaskan, KUHAP memberikan pengecualian untuk hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34.

Pasal 35 ayat 1 menyatakan ‘Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya, pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada, di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

“Artinya ini dasar pengecualian yang membolehkan penggeledahan tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan, namun tetap sebagaimana Pasal 33 ayat 5 harus dibuat Berita Acara Penggeledahan yang turunan salinannya disampaikan kepada pemilik rumah,” ungkapnya.

Apalagi jika alasan orang yang diduga polisi tersebut adalah untuk melakukan penangkapan. Mereka harus bisa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dari atasan yang bersangkutan dan yang pastinya jika mereka benar dari institusi kepolisian harus menunjukan identitasnya.

“Karena kalau yang saya cermati, mereka bilang mau melakukan penangkapan tapi dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar. Mereka menunjukan GPS oramg yang dicari ada di dalam, kemudian pas dibuka tidak ada,” kata Gary.

Gary pun mendorong agar Nuansa Metro sebagai pemilik tempat harus melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang untuk diselidiki apakah orang-orang tersebut benar dari institusi kepolisian atau bukan.

“Laporkan saja peristiwa itu ke pihak kepolisian agar terang-benderang dan tidak menjadi bola liar,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *