KARAWANG-Seorang guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan rekan bisnisnya, Ade Hermawan, pada Mei silam.
Menurut kuasa hukum Eli,Ridwan Alamsyah, S.H., usai alami kekerasan tersebut, Eli langsung berobat ke Eye Center RS Bayukarta dan ditangani oleh dr. IA, Sp.M.
“Saat ditangani oleh dokter, klien dan keluarganya menceritakan latar belakang korban berobat yakni akibat penyiraman air keras ke wajah sehingga wajahnya terluka dan kedua mata klien kami mengalami gangguan penglihatan,” kata Ridwan kepada delik.co.id, Senin (9/10/2023).
Ridwan mengungkapkan, menurut penuturan klien bahwa kondisi kedua matanya pada saat itu seperti adanya selaput putih dan masih adanya bayang-bayang cahaya.
Baca juga : Minta Keadilan! Korban Penganiayaan Desak Polres Karawang Segera Proses Laporannya
“Hasil diagnosa dokter, klien kami dinyatakan trauma kimia. Klien kami diputuskan berobat jalan dan harus kembali ke EYE CENTER untuk dilakukan kontrol pada tanggal 29 Mei 2023, 5 Juni 2023, 12 Juni 2023 dan 19 Juni 2023,” bebernya.
Kemudian klien Ridwan lakukan kontrol pada 12 Juni 2023 dan dokter pemeriksa mengatakan pada klien secara lisan ‘ini adalah katarak’ dan pasien kemudian akan dibuatkan surat rujukan ke Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada kontrol berikutnya.
“Bahwa pada kontrol 19 juni 2023 klien kami diberikan surat rujukan ke Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung,” ucapnya.
“Pada 20 Juni 2023 klien kami ke Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung berdasarkan rujukan dari EYE CENTER, Rumah Sakit Bayukarta,” sambungnya.
Ridwan menambahkan, hasil dari diagnosa Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung klien kami harus dilakukan tindakan operasi pengeluaran kedua bola mata dikarenakan jika tidak dilakukan tindakan operasi dimungkinkan ada inspeksi yang menyebar sehingga mengancam jiwanya.
Kemudian pada 12 Juli 2023 dilakukan tindakan operasi pengeluaran kedua bola mata klien di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.
“Bahwa dari hasil pertama pemeriksaan Rumah Sakit Mata Cicendo yakni diharuskan adanya tindakan operasi pengeluaran kedua bola mata klien kami, maka kami berkesimpulan bahwa sebelum klien kami dirujuk ke Rumah Sakit Mata Cicendo, kedua mata klien kami sudah tidak tertolong. Saat ini klien kami mengalami kebutaan permanen,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis diatas, maka Ridwan meminta pihak Rumah Sakit Bayukarta untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait penanganan terhadap kliennya.
“Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak ada tanggapan terhadap permasalahan ini, maka kami akan menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, pihak RS Bayukarta belum bisa dimintai keterangan. (red).
5