Satpol PP Laporkan Dugaan Perusakan Segel PT Wangda ke Polres Karawang

PT Wangda Aneka Usaha.
PT Wangda Aneka Usaha.

KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akhirnya resmi melaporkan PT Wangda Aneka Usaha atas dugaan perusakan segel ke Polres Karawang.

Satpol PP telah menyegel PT Wangda pada 22 September 2021 untuk dilarang beroperasi sementara sampai melengkapi perizinannya. Tetapi nyatanya, PT Wangda diduga merusak segel dan tetap beroperasi.

Bacaan Lainnya

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Karawang, Sarjono, membenarkan bila pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan pengrusakan segel ke Kapolres Karawang cq Kasat Reskrim Polres Karawang dengan Nomor Surat 503/408/PPUD tanggal 30 september 2021 perihal laporan perusakan segel.

Baca juga : Disinyalir PT Wangda Melawan Aturan, J.P.K.P Karawang Kecam Kinerja Satpol PP Mandul

“Sudah kami laporkan ke Polres Karawang,” ucapnya kepada delik.co.id, Kamis (7/10/2021).

Untuk memastikan agar tidak beroperasi, lanjut Sarjono, Satpol PP telah menggembok mesin PT Wangda pada Jumat (1/10/2021).

“Tidak seperti penyegelan pertama hanya seperti police line saja, tapi ini kami gembok mesinnya,” tandasnya.

Pernyataan Sarjono kembali dipertegas oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang. Asep Wahyu, jika pihaknya serius dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami Satpol PP bekerja akan selalu mengikuti SOP,” kata Asep Wahyu.

Karena persoalan itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, sambungnya, maka selanjutnya menjadi wewenang pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

“Karena kami sudah melaporkan ke Kapolres Karawang, jadi untuk pengrusakan segel sudah jadi kewenangan Polres karawang,” pungkasnya. (den/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar