Semua Umat Islam Wajib Puasa Ramadan, Kecuali Empat Golongan Ini

Ilustrasi orang sakit.
Ilustrasi orang sakit.

DELIK.CO.ID-Besok lusa umat Islam seluruh dunia, termasuk di Indonesia, akan melaksanakan puasa wajib Ramadan. Umat Islam yang sudah capai usia baligh dan berakal diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh Ramadan.

Namun, ada empat golongan yang diperbolehkan oleh Allah SWT untuk tidak brepuasa.

Bacaan Lainnya

Hal itu didasari Firman Allah SWT dalam Alquran surat Albaqarah ayat 184, yang berbunyi :

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berdasarkan ayat itu, keempat golongan tersebut di antaranya :

1. Orang sakit

Orang yang sakit diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya sangat menyakitkan. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus menggadha (mengganti) puasanya di hari lain.

2. Dalam perjalanan

Mereka yang melakukan perjalanan jauh atau musafir (bukan untuk maksiat tetapi beribadah) mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka juga harus menggadha (mengganti) puasanya di hari lain.

Baca juga : Munggahan Ramai-Ramai Ziarah Kubur Bolehkah? Ini Ulasannya

3. Lanjut usia atau dalam keadaan lemah

Orang lansia yang memiliki keadaan lemah dan sakit-sakitan serta merasa berat untuk menjalankan ibadah puasa, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya, tetapi harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu melakukannya maka mereka harus mengeluarkan fidyah dengan memberi makan orang-orang miskin.”

4. Perempuan hamil dan menyusui

Perempuan hamil dan menyusui, maka mereka mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Tetapi, mereka tetap harus mengganti puasanya di lain hari.

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasa’i dan Ahmad). (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *