KARAWANG-Tata kelola pemerintahan terutama terkait proses mutasi pejabat dan asesmen untuk jabatan sekda definitif di Kabupaten Karawang menjelang Pilkada 2024 tidak lepas dari pengamatan Social Policy and Political Studies (Sospol’s).
Direktur Sospol’s, Muslim Hafidz, mewanti-mewanti kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk tidak ceroboh atau grasah-grusuh dalam ambil keputusan mutasi pejabat dan penetapan sekda definitif. Pasalnya, keputusan Bupati akan berimbas kerugian untuk dirinya sendiri.
“Terlepas dari kepentingan dukung-mendukung saat Pilkada nanti, H. Aep Syaepuloh adalah Bupati Karawang saat ini, sehingga masih menjadi milik semua warga Karawang tanpa terkecuali,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada delik.co.id, Jumat (16/8/2024).
Baca juga : Potensi Tabrak Aturan, Pengamat Minta Bupati H. Aep Batalkan Asesmen Calon Sekda
Oleh sebab itu, kata Muslim, segala langkah kebijakan yang dilakukan oleh Bupati tetaplah mesti berpijak pada kepentingan publik.
“Jangan sampai beliau melakukan langkah blunder yang justru bakal merugikan dirinya sendiri,” katanya memperingati Bupati.
Bukan tanpa alasan jika dirinya menilai Bupati bakal dirugikan bila keluarkan keputusan dengan tergesa-gesa. Dari pengamatannya, setidaknya ada dua hal penting yang seharusnya dikaji secara cermat oleh Bupati.
Yang pertama, ujarnya, proses asesmen sekda dan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang cenderung mempertontonkan kelemahan sikap dan keteguhan Bupati sebagai seorang pemimpin yang mudah ditekan oleh kepentingan pihak lain, baik yang berasal dari lingkaran ASN ataupun dari shadow kabinet (pihak luar).
“Pemimpin harus peka menerima input dari berbagai arah, namun tidak boleh reaktif dan ceroboh. Semua masukan tersebut harus dikelola oleh pikirannya sebelum mengambil keputusan, tentu dengan memperhatikan asfek dan efeknya,” ungkapnya.
Memang kadang perlu gerak cepat, tetapi tetap harus cermat. Jangan sampai ajuan dari bawahan justru malah menjerumuskan Bupati dan merugikan secara politis, apalagi berpotensi pelanggaran hukum. Disadari atau tidak, proses asesmen sekda terlihat dipaksakan dan Bupati seperti sedang berada dalam tekanan.
Baca juga : Bawaslu Peringati Bupati Karawang Untuk Tidak Langgar UU Pilkada
“Terasa janggal saat Bupati baru saja mengeluarkan SK Penjabat Sekda, tak berselang seminggu kemudian malah menyetujui proses asesmen sekda definitif. Padahal masih ada ruang berpikir bagi Bupati untuk menentukan pengisi jabatan tersebut, setidaknya sampai enam bulan ke depan,” terangnya.
“Saya berdoaa semoga Bupati segera menyadari hal tersebut sehingga tidak terlalu mengikuti ambisi kelompok tertentu yang sebenarnya berimplikasi merugikan integritas Aep Syaepuloh sebagai seorang pemimpin,” timpalnya.
Selanjutnya yang kedua, ucapnya, mutasi pejabat dan asesmen Sekda Karawang saat ini digelar bertepatan dengan ajang kontestasi politik Pilkada, wajib pula mematuhi rambu-rambu yang berlaku pada Pilkada.
Alumni Pascasarjana UI ini menjelaskan, ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Jadi ruang kepala daerah untuk melakukan mutasi, yakni paling lambat tanggal 22 Maret 2024 lalu dan tidak boleh lupa jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka yang bersangkutan diancam dengan hukuman denda serta penjara kurungan.
“Saya meyakini bahwa Bupati Aep akan cermat dalam mengambil keputusan. Penunjukan sekda definitif bukanlah hal yang mendesak, karena sudah ada Penjabat Sekda yang memiliki tupoksi dan kewenangan tak ubahnya dengan status Sekda definitif,” tegasnya.
Memang kata Muslim ada klausul bisa dilakukan apabila ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun yang harus diingat, Kementerian tidak akan ceroboh membuat persetujuan. Pasti penuh pertimbangan. Bisa jadi malah ditolak karena tidak cukup dasar logika yang kuat untuk mengabulkannya.
Muslim kembali menegaskan, tata kelola pemerintahan di Pemkab Karawang masih dalam kondisi normal. Tidak ada indikator yang logis bahwa Pemkab Karawang dalam keadaan yang mendesak.
Ia menyarankan, daripada Bupati dipermalukan oleh pihak Kementerian, lebih baik tidak memaksakan proses tersebut. Karena semua peserta asesmen sekda pastinya orang-orang yang memiliki prestasi kerja serta setia dan siap mengamankan kebijakan pimpinannya.
“Aturan sudah tegas jelas membatasi adanya mutasi pejabat menjelang gelaran Pilkada. Diikuti dengan ancaman hukuman bagi pihak pelanggar. Untuk itu, saya sebagai warga Karawang berharap Bupati lebih cermat dan matang dalam mengambil keputusan, dan tetap waspada kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki ambisi pribadi berlebih lalu memanfaatkan kelengahan Bupati yang dianggap masih mentah ngurus birokrasi. Jangan sampai Bupati menjerumuskan dirinya sendiri akibat kurang hati-hati dalam mengambil keputusan yang dipengaruhi oleh tekanan dan ambisi bawahannya,” tutupnya. (red).