Tak Hadiri Sidang Klarifikasi, Pengacara Eks Karyawan PT MAF Akan Buat LP Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Sidang agenda klarifikasi antara eks karyawan PT Mega Auto Finance dengan manajemen PT MAF yang dimediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang yang seyogyanya digelar hari ini, Rabu (24/2/2021) terpaksa batal lantaran dari pihak manajemen PT MAF tidak hadir.

Pengacara eks karyawan PT MAF, Gary Gagarin, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak manajemen PT MAF.

Bacaan Lainnya

“Dengan ketidakhadiran mereka berarti mereka meremehkan sidang dan Dinas juga. Rencananya pihak Disnakertrans akan memanggil sekali lagi,” kata Gari kepada Delik.co.id, Rabu (24/2/2021).

Gary pun berencana akan membuat loporan polisi (LP) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak manajemen PT MAF.

“Dari pihak kita kayaknya memang harus lapor ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor PT MAF Cabang Karawang, Rudi Kartono, menjelaskan, dirinya tak hadiri sidang klarifikasi lantaran baru mendapat surat undangan dari Disnakertrans Rabu (24/2/2021) tadi.

Baca juga : Kafe D’Tipsy Tak Kunjung Ditutup, J.P.K.P Jabar Mencium Aroma Dugaan Kongkalingkong Oknum Pejabat Disperindag

“Maaf, saya tadi baru dapat surat sore pas saya pulang kantor. Mungkin bisa dijadwal ulang,” dalihnya.

Rudi pun tampak santai menanggapi terkait rencana pengacara eks karyawan PT MAF yang akan melaporkan pihaknya ke Kepolisian.

“Enggak apa-apa itu hak mereka untuk melaporkan kalau memang benar terjadi pemalsuan tanda tangan,” katanya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Karawang, Isparyanto Syaker, membenarkan kalau sidang klarifikasi ditunda lantaran dari pihak manajemen PT MAF tidak hadir.

“Masih dalam proses dan tadi sifatnya masih klarifikasi, tapi dari perusahaan tidak hadir dan akan ditindaklanjuti kembali,” ujarnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *