Tetap Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Diduga Kuat Ada Ketidakberesan Internal BTN Karawang dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

Dr. Gary Gagarin Akbar

KARAWANG-Pada Senin (23/10/2023) redaksi media delik.co.id melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak Bank BTN Cabang Karawang terkait ada dugaan sejumlah nasabahnya yang mensomasi Bank BTN Cabang Karawang karena dinilai bank BUMN tersebut wanprestasi, namun hingga kini Senin (6/11/2023) bank tersebut masih bungkam tidak memberikan klarifikasinya.

Menanggapi bungkamnya Bank BTN Karawang, kuasa hukum korban, Dr. Gary Gagarin menilai, ada sesuatu yang tidak beres di internal perbankan tersebut dan seakan menguatkan posisi pihaknya sebagai korban dari produk jasa perbankan.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami tekankan bahwa dalam persoalan ini sangat terlihat bahwa Bank BTN tidak menjalankan prosedur dan patut diduga membuat keputusan yang berbahaya ketika menyetujui KPR para klien kami,” kata Gary kepada delik.co.id, Senin (6/11/2023) malam.

Baca juga : Diminta Klarifkasi Dugaan Wanprestasi, BTN Karawang Begini Ngomongnya

Seharusnya, ucap Gary, Bank BTN mampu memastikan kondisi mitranya yaitu developer yang akan diajak kerja sama berada dalam posisi yang baik secara rekam jejak dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“Namun pada faktanya, ketika KPR sudah lunas, justru mereka melemparkan tanggung jawab kepada developer. Padahal, klien kami akad kredit dengan bank. Artinya klien kami sangat percaya bahwa segala sesuatunya akan aman karena diurus melalui pihak bank, dalam hal ini Bank BTN,” ungkapnya.

Baca juga : BTN Karawang dan BTN Bekasi Disomasi Nasabah, Ini Dugaan Kasusnya

Selain itu, lanjutnya, perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya berlandaskan pada ‘kepercayaan masyarakat atau nasabah’. Sehingga dalam hal ini pihak bank tidak mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan para kliennya.

Pihak bank juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik.

Gary pun kemukakan alasan kenapa dirinya menduga Bank BTN tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik.

Pertama, bank tidak memastikan profil dari mitra yaitu developer dalam kategori baik.

Kedua, pihak bank bergerak lambat untuk memproses sertifikat perumahan tersebut, padahal akan dijadikan sebagai jaminan. Sehingga menyebabkan developer kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Ketiga, jika bank mengetahui ada yang tidak beres terhadap proses yang dilakukan oleh developer perumahan tersebut, seharusnya ada keterbukaan informasi kepada para kliennya dan bukan didiamkan sampai dengan KPR selesai yang waktunya sudah berjalan belasan tahun.

“Disamping itu, persoalan ini juga dapat kami kaitkan dengan UU Perlindungan konsumen dimana klien kami berkedudukan sebagai konsumen yang menggunakan jasa dari perbankan. Jadi dalam konteks UU Perlindungan Konsumen terdapat hak dan kewajiban dari pelaku usaha yaitu pihak Bank. Artinya kami akan kejar dan berjuang dengan segala bukti yang kami miliki bahkan kami juga sudah siap membawa perkara ini ke jalur hukum,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar