Tuai Polemik dan Kisruh Penolakan, Natala Kritisi Akses Jalan Tol Gunakan APBD 

Foto Istimewa Anggota DPRD Karawang, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Natala Sumedha.
Foto Istimewa Anggota DPRD Karawang, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Natala Sumedha.

KARAWANG-Perbaikan akses jalan Interchange Karawang Timur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang, tuai polemik dan kisruh penolakan yang berkelanjutan dari berbagai pandangan.

Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI Perjuangan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tersebut ambil sikap dan mendapat banyak respon positif, dukungan dari berbagai macam elemen masyarakat Karawang.

Bacaan Lainnya

Kepada delik.co.id Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang Taufik Ismail, S.sos mengatakan dirinya mengkritisi kebijakan, berdasarkan data pada media digital di tahun 2021 bahwa Jasa Marga akan memperbaiki Jalan Interchange Karawang Timur namun di tolak oleh Pemda Karawang, dengan alasan jika diperbaiki akan melumpuhkan perekonomian.

“Pertanyaannya kajian darimana perbaikan Jalan tersebut akan melumpuhkan perekonomian, siapa ahli yang bisa mempertanggung jawabkannya omongan tersebut. Apa karena Pemda Karawang tidak bisa negoisasi,” tandas Kang Pipik.

Kang Pipik menyampaikan, yang menjadi konsentrasinya Pemda Karawang melalui Dinas PUPR akan mengalokasikan anggaran sebesar 90 Milyar untuk perbaikan jalan Interchange Karawang Timur, padahal masih banyak yang harus mendapat perhatian khusus APBD II Karawang, dibandingkan harus mengalokasikannya untuk sesuatu hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain.

“Penderitaan rakyat dipesisir utara Karawang yang sudah sejak lama menderita akibat terjadinya abrasi, dan masih banyak kebutuhan pembangunan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Karawang dan dapat menyentuh serta dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Masih kata Kang Pipik sapaan akrab Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang, belum lagi penanganan 25 desa terkait Predikat Karawang Miskin extreme yang pernah dilontarlan Wapres di tahun 2021. Sementara Pemda Karawang akan memperbaiki Jalan Interchane Karawang Timur.

“Jalan itu non status dan exit tol milik BUMN Jasa Marga dengan beraninya menggunakan APBD. Pertanyaan saya apakah pemkab sudah membuat Kerjasama sehingga berani memperbaiki jalan yang jelas-jelas bukan milik kabupaten,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Selain itu jelasnya, apakah sudah lelang pekerjaan tersebut karena anggaran yang digunakan sangat besar, padahal di beberapa pelosok wilayah Karawang perlu penangan.

Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan jika terbukti pemda Karawang mengalokasikan anggarannya melalui APBD II untuk perbaikan jalan interchange Karawang Timur, Kang Pipik dengan santai menjawab bahwa pihaknya selaku legislative mempunyai hak untuk bertanya tentunya akan mempertanyakan kepada Pemda Karawang perihal kebenarannya.

“Bahkan pihaknya berencana akan melayangkan surat ke kementrian BUMN,” tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang Natala Sumedha saat dihubungi melalui akun WhastAppnya membenarkan apa yang dikatakan Taupik Ismail selaku ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Dijelaskannya dirinya semakin heran kenapa pemkab bisa memperbaiki exit tol Karawang Timur yang notabene bukan jalan milik kabupaten Karawang.

Padahal, masih banyak persoalan seperti dampak abrasi, jalan antar kecamatan dan desa rusak berat seperti kubangan ketika hujan turun yang hingga hari ini masih banyak yangg belum tersentuh bahkan dipusat kota saja ada permasalahan yang belum dapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang selesaikan secara tuntas.

“Tapi alasan utama di perbaikinya exit tol karawang timur katanya untuk melancarkan ekonomi makanya berani diperbaiki dengan menganggarkan hingga puluhan Milyaran,” jelas Natala Sumedha, Senin (11/4/2022).

Ditambahkan Natala, jangan karena alasan pemkab sering di complain masyarakat kewenangan orang lain kita ambil alih seharusnya pemkab pastikan MoU dulu dengan benar.

“Wajarlah kalau masyarakat complain ke pemkab, karena pemkab memungut Pajak kepada warga tersebut yaitu PBB, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Resto, Pajak Parkir, Restribusi Sampah dan PJU,” ungkapnya.

Seharusnya Pemkab Karawang berpikir keras bagaimana rakyat senang dengan pola menata kota membangun desa dengan bersurat dan mendatangi semua kementrian terkait lalu bicarakan dengan kami lembaga Legislatif.

“Masa Iya PDI Perjuangan Karawang yang harus bersurat ke Kementrian BUMN terkait perbaikan Exit tol,” tegas Natala sembari menambahkan kata. Ingat lho kalau jalan itu bukan milik kita, lalu kita yang mengeluarkan uang untuk pemeliharaanmya tanpa ada MoU yang jelas.

“Jangan sampai nanti Pemkab Karawang disalahkan menggunakan kewenangan, karena kami sudah mengingatkan,” timpalnya Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *