KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan sejumlah dokumen milik PT BAS yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN).
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021-2024.
Kejari Karawang menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyidikan intensif.
Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moslem Haraki, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Karawang.
“Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk membuat perkara ini semakin terang,” kata Moslem dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan indikasi manipulasi data calon debitur agar memenuhi syarat pengajuan kredit perbankan.
Selain itu, ditemukan pula dugaan praktik pinjam nama atau nominee dengan menggunakan identitas orang lain untuk pencairan kredit.
Kejari Karawang kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 91 orang saksi.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Moslem memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara objektif dan profesional. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (red).





