KARAWANG-Pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang disinyalir melibatkan program perbankan milik Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT BAS, dimana kasus tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021-2024, mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Mahar Kurnia Institute, Mahar Kurnia.
Mahar menilai, langkah aparat penegak hukum tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan dunia usaha.
Namun demikian, Mahar menegaskan, pengungkapan perkara tersebut harus dilakukan secara sangat detail, cermat, objektif, dan berbasis data serta fakta hukum yang kuat.
Penanganan perkara tidak boleh hanya didorong oleh tekanan opini publik ataupun dinamika pemberitaan yang berkembang di media sosial maupun media mainstream.
“Dalam beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik secara nasional, muncul anggapan di masyarakat bahwa terdapat praktik penegakan hukum yang dianggap terburu-buru, yakni menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum konstruksi pembuktian benar-benar matang,” kata Mahar kepada delik.co.id, Jumat (22/5/2026) pagi.
Oleh karena itu, lanjut Mahar,dalam perkara dugaan KPR fiktif ini, Kejari Karawang diharapkan mampu menunjukkan profesionalisme, kehati-hatian, serta integritas proses hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
Properti Penopang Investasi Daerah
Mahar juga menyoroti bahwa sektor properti merupakan salah satu penopang investasi daerah dan kebutuhan dasar masyarakat dalam memperoleh hunian. Dalam komunikasi yang selama ini dilakukan lembaga dengan sejumlah pelaku usaha pengembang, terdapat fakta lapangan bahwa tidak semua pengembang memahami secara detail proses teknis pengurusan administrasi calon debitur hingga mekanisme pengajuan kredit di lapangan.
“Dalam praktiknya, sering muncul peran pihak ketiga atau oknum perantara atau joki yang menawarkan percepatan proses pengajuan kredit dengan memanfaatkan celah sistem administrasi perbankan,” ungkapnya.
“Bahkan dalam beberapa kasus, manipulasi data calon nasabah dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah memahami pola verifikasi dan mekanisme pengajuan KPR, tanpa sepenuhnya diketahui oleh pihak pengembang,” timpalnya.
Menurutnya, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi beberapa tahun terakhir, dimana banyak masyarakat mengalami hambatan memperoleh fasilitas KPR akibat terganjal catatan SLIK atau BI Checking, termasuk karena persoalan pinjaman online (pinjol) maupun fasilitas paylater dengan nominal relatif kecil.
Situasi ini secara tidak langsung menciptakan tekanan ekonomi bagi para pencari rumah dan para tenaga pemasaran properti (sales) yang bekerja dengan sistem komisi tanpa gaji tetap, sehingga membuka ruang terjadinya praktik jalan pintas oleh oknum tertentu.
Karena itu, Mahar mengingatkan agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara proporsional dan tidak bersifat “grasak-gruduk” yang berpotensi menyeret pihak-pihak yang pada dasarnya tidak memahami ataupun tidak terlibat langsung dalam rekayasa administrasi tersebut.
“Prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejari Karawang. Namun unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini harus benar-benar dibuktikan secara objektif berdasarkan data, fakta, dan alat bukti yang kuat. Jangan sampai ada pengembang yang sesungguhnya tidak mengetahui praktik tersebut justru ikut menjadi korban akibat ulah segelintir oknum di lapangan,” tegas Mahar.
Mahar menilai, apabila penanganan perkara dilakukan tanpa ketelitian dan kehati-hatian, maka dapat menimbulkan ketakutan di kalangan investor dan pengembang properti yang selama ini turut membantu penyediaan rumah bagi masyarakat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi perumahan dan memperbesar risiko usaha akibat tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan sistem ,karena skema pemasaran dan penjualan ada beberapa pengembang yang lepas/ menyerahkan pada agency property
“kami mendorong agar penegakan hukum tetap berjalan tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah, namun tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap iklim investasi yang sehat di Kabupaten Karawang,” tutupnya. (red).





