KARAWANG-Pengerjaan proyek marka jakan Dinas Perhubungan (Dishub) telan APBD Karawang sebesar Rp1,1 miliar lebih tahun anggaran 2025 kembali disorot karena faktual di lapangan makin terbuka boroknya.
Pasalnya, belum genap enam bulan kondisi marka jalan sudah mengalami kerusakan parah (terkelupas), seperti warna yang pudar dan ketebalan marka jalan yang tidak sesuai standar.
Kondisi ini semakin menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek marka jalan tersebut.
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian, S.H., M.H., mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek marka jalan Dishub Karawang, khususnya mengenai kualitas cat yang digunakan termasuk aturan (volume) jalan yang dikenai marka.
Ia juga mempertanyakan ketentuan mengenai berapa lebar jalan yang seharunya ditandai marka jalan. Karena dari 49 titik proyek marka jalan, ada banyak titik yang menurutnya menyalahi aturan.
Yaitu seperti proyek marka jalan di Jalan Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar hingga Jalan Bogor.”Jadi sebenarnya berapa lebar jalan yang seharusnya di marka jalan? Emang boleh jalan lingkungan di marka jalan?” kata Askun, sapaan akrabnya, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, jika Kabid Sarpras Dishub mengklaim proyek marka jalan sudah sesuai standar dan SOP, ia menantang Kadishub untuk mempublikasikan 49 titik proyek marka jalan dimana saja.
“Kabid jangan merasa diri paling bener deh!. Kadishub coba cek dan evaluasi dan jelaskan ke publik, titik mana saja yang dimarka jalan?” tantang Askun yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.
Pertanyakan Proses Penyelidikan Polisi
Diketahui, dugaan penyalahgunaan proyek marka jalan Dishub ini sedang diselidiki oleh Polres Karawang. Namun hingga saat ini, penyidik belum mempublikasikan hasil penyelidikannya.
“Polres Karawang yang katanya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, coba dipublis hasil penyelidikannya seperti apa. Jangan sampai ada kecurigaan publik mengenai penanganan perkara ini,” tandas Askun. (red).





