Didera Kasus Dugaan Pencabulan, PCNU Karawang Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Pengelola Ponpes Al-Isra

PCNU Kabupaten Karawang saat gelar konferensi pers di kantor Kemenag Karawang.

KARAWANG-Ketua PCNU Kabupaten Karawang, H. Deden Permana, mengaku prihatin atas kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan pengelola Pondok Pesantren Al-Isra Kecamatan Majalaya.

“Kami turut prihatin atas pemberitaan masif yang berkembang dari kemarin, mudah-mudahan preseden buruk ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan karena ini menyangkut dengan marwah pesantren,” katanya yang didampingi oleh Ketua RMI Kiai Ammar Fasni dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PCNU Karawang Hamid Ditya Samairja dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Kemenag Kabupaten Karawang, Jumat (9/8/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, apabila benar ada pelaporan kasus dugaan pencabulan di Ponpes Al-Isra maka terlapor akan dipanggil dimintai keterangan.

“Kabar terbaru terlapor sudah dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Tempat yang sama, Hamid mengatakan agar semua pihak untuk menahan diri untuk menjadi penegak hukum.

“Jadi untuk perkara ini LPBH siap memberikan bantuan hukum baik bagi warga nahdliyin sebagai terlapor terutama dalam hal ini institusi ponpes,” ujarnya.

Baca juga : Viral Dugaan Kasus Pencabulan di Pesantren, Giliran Pihak Yayasan Angkat Bicara

Ia juga meminta agar media mengganti diksi ponpes dengan lembaga pendidikan agar masyarakat tidak mengartikannya dengan suatu yang negatif.

“Karena seperti yang kita tahu dalam pidan aitu harus mencari kebenaran materil. Jadi jangan sampai hanya bermodalkan keterangan kemudian kita berhak menuduh seseorang menjadi pelaku tindak pidana,” terangnya.

“Iya kalau (tuduhan) terbukti, tapi kalau tidak terbukti maka kawan-kawan telah lakukan fitnah berjamaah,” timpalnya.

Hamid menegaskan LPBH PCNU Karawang akan memberikan advokasi apabila dibutuhkan terduga pelaku.

“Karena itu tadi pidana itu mencari kebenaran materil, dimana kebenaran materil itu harus setidak-tidaknya  didukung oleh dua alat bukti yang jelas. Tadi pun kami sudah sedikit banyak telah berbicara menggali keterangan dan mudah-mudahan ini hanya fitnah belaka sehingga ponpes sebagai lembaga pendidikan marwahnya tetap bisa kita pertahankan, khususnya di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

“Sekali lagi saya berharap semua pihak untuk menahan diri jangan membesarkan masalah ini, semuanya sudah ditangani pihak kepolisian dan nanti kita tunggal tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *