Dinilai Kurang Transparan Ungkap Kasus PJU Gate, Akademisi Kritik Kejari Karawang

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Sejak kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Dishub Karawang mencuat dan menjadi sorotan publik pada awal Juli 2023 kemarin, namun hingga akhir Juli 2023 kasus tersebut tampak anyep.

Bahkan beredar kabar bila ada upaya sejumlah pihak agar kasus tersebut dipetieskan dengan menggelontorkan uang dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Redaksi delik.co.id sejak pertengahan Juli 2023 berupaya mengkonfirmasi perkembangan kasus PJU Gate melalui  Kasi Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, namun sayangnya Rudi tampak selalu menghindar memberikan keterangan dengan alasan selalu ada kesibukan.

Menanggapi hal itu, akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mengkritik pihak Kejari Karawang yang dianggap kurang transparan.

Baca juga : Peradi Karawang Desak Kejari Segera Tangkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi PJU

“Menurut pandangan saya, terkait perkembangan perkara dugaan korupsi PJU harus disampaikan secara transparan kepada publik,” kata Gary kepada delik.co.id, Jumat (28/7/2023).

Kandidat doktor ilmu hukum ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga dalam penanganan perkaranya juga tidak bisa disamakan dengan perkara lain. Apalagi diduga kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.

“Dengan adanya keterbukaan informasi dari kejaksaan, harapannya akan menjadi warning bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dan sebaiknya Kejari menggandeng masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Baca juga : Beredar Kabar Kasus PJU Gate Akan Dipetieskan, Askun Ingatkan Keras Kejari Karawang Tidak Main Mata

Menurutnya, kalau perkara ini tidak dikawal oleh masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi kesepakatan dibawah tangan secara melawan hukum, jadi untuk menghindari itu harus ada pengawasan dari masyarakat.

“Selain itu, perlu saya tegaskan bagi kejaksaan agar tidak mengupayakan perdamaian, karena tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang dapat diselesaikan secara musyawarah. Kalaupun ada pengembalian kerugian negara atau daerah itu hanya sebagai unsur yang meringankan dan bukan sebagai dasar menghentikan suatu perkara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejari Karawang tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan PJU senilai Rp3 miliar lebih di Dishub Karawang tahun anggaran 2022.

Dikabarkan, beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan. Yaitu dari mulai beberapa pejabat Dishub hingga pejabat Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkab Karawang dan 25 pengusaha (pemborong) yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar