Ditendang Rahang Kiri Sama Bos WNA Jepang, Pandi Ceritakan Kisah Pilunya

Pandi tunjukan rahang kirinya yang bengkak.
Pandi tunjukan rahang kirinya yang bengkak.

KARAWANG-Kisah pilu dialami mantan karyawan PT Daiki Indonesia (PT DI), Pandi (32). Ia diduga dianiaya oleh bosnya yang berkewarganegaraan Jepang berinisial TY hingga bengkak rahang kirinya karena ditendang sm TY.

Pandi yang sudah bekerja sebagai karyawan harian di PT DI selama hampir 4 tahun menceritakan kisah pilunya yang berawal ketika pada Sabtu (20/3/2021) malam saat selesai bekerja lembur ia dihentikan oleh sekuriti untuk diperika.

Bacaan Lainnya

Dalam sakunya memang ditemukan sejumlah bagian kecil perak yang ia ambil dari bekas ceceran produksi yang jika ditimbang beratnya sekitar 10 gram dan jika dikoversi ke uang sekitar Rp100 ribu. Selanjutnya, Pandi mendapatkan surat pemanggilan untuk diperiksa di kemudian hari.

“Lusanya, hari Senin (22/3/2021) saya disuruh menghadap atasan,” kata Pandi kemarin.

Pandi pun memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan masuk ke dalam ruangan TY terlapor penganiayaan. ia lalu dicecar sejumlah pertanyaan oleh beberapa pihak manajemen perusahaan termasuk TY.

“Ada 8 orang di ruangan TY itu dan saya mulai ditanya-tanya mengapa mengambil bekas produksi,” ujarnya.

Baca juga : Diduga Lakukan Penganiayaan, WNA Jepang Dilaporkan Oleh Karyawannya

Di sela-sela pertanyaan, TY tiba-tiba melemparkan kalender ke dada Pandi dan menyuruhnya duduk di lantai. Sontak Pandi kaget karena belum semua menjelaskan klarifikasinya. Lebih kaget lagi, ketika ia baru duduk di lantai, TY tiba-tiba menendang rahang bagian kiri Pandi hingga Pandi sempoyongan saking kerasnya tendangan itu.

“Tiba-tiba rahang bagian kiri saya ditendang sama TY, saya di situ kaget, sakit dan tidak bisa berbuat apa-apa,” lirihnya.

“Keras banget mas, saya sampai sempoyongan, bahkan bengkak,” timpalnya..

Sebenarnya, Pandi sudah mengakui kesalahannya dan siap menerima risikonya. Atas kejadian itu Pandi dipecat dari pekerjaan tanpa ada jaminan apapun Setelah kejadian tersebut, Pandi lalu dipecat, tanpa ada jaminan apapun.

“Jadi besoknya tidak boleh bekerja lagi, kata manajemen sudah dipecat,” paparnya.

Terpisah, kuasa hukum Pandi dari LBH Cakra, Dadi Mulyadi, meminta kepada pihak Kepolisian mengusut masalah ini hingga tuntas dan ia berharap kejadian itu merupakan terakhir kalinya menimpa karyawan warga negara Indonesia mendapat perlakuan tidak baik dari warga negara asing apapun kewarganegaraannya.

“Bagaimanapun negara kita negara hukum. Jika memang Pandi dituduh sebagai bentuk kejahatan, ya mesti diuji dulu sampai sejauh mana kejahatannya,” ujarnya kepada delik.co.id, Sabtu (10/4/2021).

Jangan sampai kemudian, sambungnya, orang yang belum jelas dugaan tindak pidananya, apalagi objek yang jadi perkaranya hanya sebatas yang kecil atau diknoversi ke uang nilainya tidak seberapa, kenapa harus mendapatkan perlakuan yang lebih dari itu. Kalau kemudian hal itu terus dibiarkan akan menjadi pembenaran bagi publik sikap kesewanang-wenangan WNA.

“Saya kira sebagai warga negara satu tahan air punya perasaan nasionalisme yang tinggi dan erat, jangan kemudian masalah ini hanya sebatas dilihat dan ditonton saja tetapi tidak memantik persamaan rasa dari seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Namun Dadi menegsakan dirinya tidak bermaksud memprovokasi untuk permusuhan, tetapi ini bentuk kecaman karena ini adalah persoalan kedaulatan dan ia meminta pemerintah harus tegas, tidak mencla-mencle, karena dikhawatirkan kemudian hari nanti yang jadi korbannya rakyat lagi.

“Jika nanti terbukti ada tindak pidana kekerasan, WNA Jepang tersebut harus dideportasi karena TY telah mencoreng hubungan bilateral antara kedua negara,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *