Gaduh Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra, Komisi I DPRD Karawang Angkat Bicara

Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Gedung DPRD Kabupaten Karawang.

KARAWANG-Dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sehingga Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terancam terkena sanksi berat bikin gaduh publik Karawang.

Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melaui Saepudin Zuhri dan Taufik Ismail akhirnya ikut angkat bicara.

Bacaan Lainnya

“Menanggapi KASN tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah Kabupaten Karawang itu dimungkinkan karena KASN juga berpedoman pada regulasi yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Saepudin Zuhri kepada delik.co.id, Rabu (29/3/2023).

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Menurut politikus Gerindra tersebut, selain adanya pengabaian aturan dari UU tentang ASN ada juga aturan lain yang diabaikan, yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pasal 95 PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah disebutkan sekretaris DPRD kab/kota, inspektorat daerah kab/kota, asisten sekretaris daerah kab/kota, kepala dinas daerah kab/kota, kepala badan daerah kab/kota, staff ahli Bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum daerah kab/kota, kelas A dan kelas B dan direktur rumah sakit Khusus daerah kab/kota kelas A merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca juga : Kasus Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, SEGRAK Desak DPRD Karawang Panggil Bupati Cellica

Masih menurutnya, kemudian dalam Pasal 121A disebutkan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, direktur rumah sakit daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit daerah sesuai dengan pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta psl 95 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.

“Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bebernya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang Perangkat Daerah ditetapkan tanggal 14 Oktober 2019,” sambungnya.

Baca juga : Imbas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra, Cellica Terancam Dimakzulkan

Ia menambahkan, selain aturan-aturan yang telah disebutkan diatas, perlu diketahui tentang Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang PLH dan PLT pada poin ketentuan pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah OPD terkait untuk dimintai penjelasan adanya dugaan pelanggaran sistem merit pengangkatan dokter Fitra sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

“Secepatnya kami upayakan mengundang BKPSDM, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Setda Karawang, RSUD dan Dinkes. Kalau memang setelah pemanggilan mereka kemudian perlu juga memanggil Bupati Karawang, ya nanti kami panggil Bupati Karawang,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar