KARAWANG-Sengkarut antara Bank BTN dengan sejumlah nasabahnya sejak disomasi pada Oktober 2023 hingga kini belum ada titik temu. Pihak BTN Karawang dinilai tidak ada itikad baik untuk selesaikan permasalahan tersebut.
Pihak kuasa hukum para nasabah KPR Bank BTN Cabang Bekasi dan Bank BTN Cabang Karawang telah berupaya memperjuangkan hak para kliennya.
“Kami dari Kantor Gary Gagarin & Partners selaku kuasa hukum para nasabah KPR Bank BTN Cabang Bekasi dan Karawang kemarin sudah melayangkan pengaduan resmi ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),” kata Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (24/9/2024).
Gary menjelaskan, dasar mereka membuat pengaduan ke BPKN dikarenakan tidak ada progres yang berarti dan upaya maksimal yang dilakukan oleh Bank BTN.
Baca juga : BTN Karawang dan BTN Bekasi Disomasi Nasabah, Ini Dugaan Kasusnya
“Sebetulnya tiga bulan yang lalu, kami sudah bertemu dengan perwakilan dari Bank BTN dan mereka berjanji akan segera menyelesaikan. Tapi dengan saat ini kami menilai tidak ada niat serius dari Bank BTN untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Gary yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.
Gary membeberkan, di antara beberapa fakta yang ditemukan terkait kasus ini adalah ternyata sertifikat perumahan kliennya belum dipecah oleh developer dan sertifikat induk masih dipegang oleh developer, sedangkan developer kabur namun sudah diketahui keberadaannya.
“Jadi, kalau dihitung sampai saat ini sudah masuk 20 tahun sejak klien kami akad pengambilan KPR. Selama ini apa saja kerja Bank BTN kalau hal sepenting itu saja diabaikan. Kami minta Bank BTN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan maksimal,” ujarnya.
Gary menambahkan, ketika dahulu klienya telat lakukan pembayaran selalu dikejar-kejar (ditagih), tetapi setelah lunas Bank BTN malah lepas tanggung jawab.
“Kami akan terus berjuang mendampingi klien untuk mendapatkan haknya. Kami juga akan bersurat ke DPR RI dan Kementerian BUMN agar borok BUMN bisa dibongkar dan diperbaiki kedepannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, awal mula sengkarut permasalahan antara pihak Bank BTN dengan para nasabahnya ketika kliennya sudah melunasi KPR ke BTN Karawang dan BTN Kranji Bekasi sejak tiga tahun lalu, tetapi ketika kliennya meminta sertifikat rumahnya ternyata sertifikat tidak ada atau belum ready.
“Kami sudah melakukan somasi kepada pihak perbankan dan sudah mendapatkan tanggapan dari pihak bank, namun yang baru merespon adalah Bank BTN Karawang. Pihak bank menyampaikan bahwa sertifikat adalah tanggung jawab dari developer dan akan menghubungi developer untuk penyelesaian sertifikat,” bebernya.
Tetapi Gary menyayangkan jawaban pihak Bank BTN Karawang terkesan melemparkan tanggung jawab. Mengingat KPR ini sudah berjalan belasan tahun, seharusnya bank menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengecek status agunan sebelum akad kredit.
Bahkan ketika kredit berjalan pun seharusnya pihak bank menyampaikan keterbukaan informasi bahwa ada masalah terkait agunan.
“Tetapi ini tidak ada sama sekali. Ketika sudah lunas pun, klien kami selalu dilempar sana-sini sehingga pada akhirnya mereka memutuskan menguasakan ke kami untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, delik.co.id masih berupaya meminta klarifikasi ke pihak Bank BTN Cabang Karawang. (red).