Kakak Ipar Ridwan Kamil dan Ade Barkah Dijebloskan ke Tahanan KPK

KPK
KPK

NASIONAL-Terhitung mulai 15 April hingga 4 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu, mantan anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani yang juga kakak ipar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Ade Barkah Surahman, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Dilansir dari notif.id, salah seorang pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, menjelaskan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Sebelumnya, kata Lili, KPK menggelar kegiatan operasi tangkap tangan di Indramayu pada 15 Oktober 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Lili, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan, di antaranya Supendi, Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Carsa, swasta.

“Selain menangkap orang tersangka, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” katanya.

Lili menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red).

Sumber : notif.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *