Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Warungbambu Janji Optimalkan Pembanguan dan Pelayanan ke Masyarakat

Kades Mustakim bersama Bupati Karawang H Aep Syaepuloh.

KARAWANG-Sebanyak 282 kepala desa se-Kabupaten Karawang menerima SK Perpanjangan Jabatan dari Bupati Karawang, berdasarkan surat undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2 /1956/DPMD Tanggal 30 mei 2024.

Di antara kades yang mendapatkan SK Perpanjangan adalah Kepala Desa Warungbambu kecamatan Karawang Timur, Mustakim.

Bacaan Lainnya

Ia mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada pemerintah dan hal itu menurutnya anugerah bagi para kepala desa.

“Tentunya itu dari perjuangan kita para kepala desa se-Indonesia pastinya, bukan hanya dari Karawang pada waktu itu datang ke Senayan meminta perpanjangan jabatan dari awalnya 9 tahun, akhirnya menjadi 8 tahun,” ucapnya, Senin (3/5/2024).

Selain ucapan rasa syukur, lanjutnya, tentunya harus ada timbal balik kepada masyarakat yaitu dengan memberikan pembangunan secara optimal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan penuh tanggungjawab terhadap masyarakat. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *