KARAWANG-Pelaku perusakan patung kuda Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu bisa terancam dengan hukuman pidana penjaran 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Gary Gagarin Akbar kepada delik.co.id ketika dimintai pendapatnya terkait peristiwa tersebut.
“Perbuatan tersebut diatur di dalam KUHP khususnya BAB 5 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, dimana diatur didalam pasal 170 ayat 1 dan juga Pasal 406,” ujar Gary Gagarin.
Gary menjelaskan, dalam Pasal 170 menyatakan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.’
Baca juga : VIRAL! DIDUGA IMBAS PILKADES, PATUNG KUDA KANTOR DESA PASIRKAMUNING DIROBOHKAN
Sementara dalam Pasal 406 menyatakan ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’
“Artinya, kedua ketentuan pasal tersebut dapat menjerat sekelompok orang yang sudah melakukan perusakan terhadap ikon Desa Pasirkamuning,” ujarnya.
Kandidat doktor ilmu hukum ini menyayangkan insiden perusakan patung kuda oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Pasirkamuning.
“Entah apa tujuannya, yang harus dipahami adalah barang tersebut adalah milik siapa,” ucapnya.
Gary membeberkan, yang mesti pahami adalah dana pembuatan patung kuda tersebut berasal dari uang pemerintah desa, artinya itu milik masyarakat.
“Kepala desa yang baru mendapat tantangan yang luar biasa untuk menunjukan bagaimana sikap yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah. Sebagai seorang kepala desa tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini berkaitan dengan martabat desa,” tegasnya. (red).
5
4