Polemik Dokter Fitra Kembali Viral, GMPI Desak Cellica Segera Copot Dokter Fitra

Dokter Fitra Hergyana (kiri), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan).
Dokter Fitra Hergyana (kiri), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan).

KARAWANG-Satu bulan terakhir ini dengan adanya surat teguran dari KASN untuk Bupati Karawang Cellica karena diduga melanggara sistem merit, posisi dokter Fitra Hergyana sebagai Plt D, irut RSUD Karawang menyedot perhatian publik dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Karawang.

Apalagi muncul kembali surat tanggapan atas surat Bupati Karawang Nomor 800/1450/BKPSDM tertanggal 28 Maret diperkirakan polemik dokter Fitra kembali memanjang.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Sosial Budaya dan Pariwisata DPP GMPI, Uday Sobarna, dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (3/5/2023) siang.

“Dalam beberapa hari ke depan ini saya perkirakan polemik tentang kasus tersebut akan kembali viral,”kata Uday.

Uday menjelaskan, dari semenjak proses pembukaan lowongan calon ASN / PNS beberapa tahun lalu, yang tentu saja formasinya didasarkan pada ajuan Pemkab Karawang, dirinya mensinyalir ada proses desain rekayasa tangan kekuasaan.

Baca juga : Polemik Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra : Gary Gagarin Tuding Sekda Tidak Tahu Aturan dan Pembangkangan Terhadap KASN

“Kami menduga kuat desain rekayasanya sudah berlangsung sejak dr. Fiitra menjejakkan kaki di lingkaran kekuasaan,” ungkapnya.

Indikasinya sederhana, sambungnya, dimulai saat pemkab melalui tangan BKPSDM merasa perlu mengajukan kebutuhan bagi formasi dokter spesialis kulit di RSUD. Padahal, saat itu penambahan tenaga dokter untuk poli tersebut tidaklah terlalu mendesak., sebab relatif sepi pasien dan masih mampu ditangani oleh dokter yang sudah ada.

“Pemkab mengajukan formasi ke pusat, lalu dibuka pengumuman lowongan, pendaftarnya hanya satu peminat, dr. Fitra Hergyana, dan hasil akhirnya sudah bisa disimpulkan oleh orang awam sekalipun. Dr. Fitra lolos, kemudian dilantik sebagai ASN, dan dalam hitungan beberapa tahun kariernya melesat sangat cepat, hingga dianggap pantas diberi kepercayaan sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. Proses sim salabim inilah, yang kami sefaham dengan pikiran pihak lain, diduga bisa dikategorikan sebagai upaya nepotisme (Koncoisme),” ujarnya.

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Uday kembali melanjutkan, selang beberapa bulan, penunjukan dr. Fitra sebagai Plt Dirut RSUD Karawang dipermasalahkan oleh beberapa elemen masyarakat yang merasa ada kejanggalan serius dalam proses tersebut, hingga akhirnya terbit surat dari KASN, yang menegaskan bahwa penunjukan dr. Fitra melanggar sistem merit sebagaimana tertuang dalam UU ASN no. 5 tahun 2014 pasal 1, yakni kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Awalnya, GMPI dan sebagian publik berpikir bahwa surat KASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkab dengan segera mencopot dr. Fitra beserta segala konsekwensi yang harus dipertangugjawabkannya. Ternyata, diam-diam pemkab karawang, melalui tangan BKPSDM malah ngotot mempertahankan dr. Fitra dengan mengirimkan surat Nomor 800/1450/BKPSDM, tertanggal 28 Maret 2023, yang isinya kurang lebih adalah upaya pembenaran atas keputusann Pemkab Karawang menunjuk Fitra sebagai Plt Dirut RSUD Karawang,” bebernya.

Surat klarifikasi Bupati Karawang kata Angga direspon cepat oleh KASN dengan mengirimkan surat tertanggal 8 April, yang merekomendasikan agar Bupati Karawang segera mengganti pejabat Plt Dirut RSUD atas nama dr. FITRA HERGYANA dan segera mengajukan nama baru untuk mengisi jabatan tersebut.

“Surat tanggapan dari KASN sudah tegas dan lugas. Tidak bisa dimaknai bersayap. Pemkab harus segera mengkoreksi kesalahan dengan mencopot dr.Fitra. Jika ternyata Pemkab Karawang masih berkelit dengan berbagai macam dalih yang menyesatkan, maka wajar jika publik malah makin curiga ada apa sebenarnya antara Cellica, BKPSDM dan dr. Fitra,” sambungnya.

GMPI juga meminta kepada lembaga DPRD untuk mengambil langkah serius dalam menyikapi polemik ini.

“Kami tidak berharap lagi DPRD hanya sekedar komentar di media, tapi wajib menindaklanjuti secara institusional. Hidupkan peran controlling yang sudah lama kehilangan greget. Panggil eksekutif untuk menjelaskan. Tanya kenapa bisa muncul potensi pelanggaran seperti ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut, sebab prediksi kami, kasus FITRA seperti api dalam sekam. Asapnya akan mengepul lama, dan bagian dalamnya mesih menyimpan api panas sebab pola-pola serupa yang melanggar asas merit terjadi juga di OPD-OPD lainnya. Perlahan semua akan terbuka meski perlu kesadaran dan kesabaran publik dalam menontonnya,” tegas Uday.

Menurut Uday, GMPI siap berdialektika dengan kelompok tertentu yang mencoba menyesatkan nalar publik dengan mengklaim pembangunan fisik RSUD sebagai keberhasilan FITRA sehingga menjadi pantas dipertahankan.

“Soal pembangunan ruang atau gedung baru di RSUD itu terpisah dengan persoalan pelanggaran pengangkatan Fitra sebagai Plt Dirut. Jangan bunuh diri terhadap nalar waras kita. Pelanggaran ya tetap pelanggaran. Akui saja dengan jujur dan berbenahlah dengan mengkoreksi kebijakan yang sudah terlanjur, lalu patuhi surat dari KASN. Semakin banyak menggunakan dalil-dalil pembenaran (bukan kebenaran), maka akan makin terbuka kebenaran meski secara pelan-pelan. nanti Pemkab malah terkesan mempermalukan diri sendiri dan kehilangan wibawa di mata masyarakat,” tegasnya.

Apalagi menurut analisa pihak GMPI, pembangunan gedung/ruang baru itu sebenarnya tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan Fitra. Karena pihaknya menyaksikan sendiri ada pembangunan gedung baru yang terbengkalai (mangkrak) sehingga jadi temuan BPK. Ada anggaran yang bersumber dari anggaran Covid-19 sekitar Rp20 miliar lebih. Lalu ruangan VVIP yang dibanggakan sebagai VIEW SELFI pun sampai detik ini belum beroperasi maksimal alias masih sepi.

“Entah karena belum siapnya tenaga medis untuk mengisi ruangan tersebut atau memang pada dasarnya pasien-pasien dari warga Karawang yang mayoritas berasal dari kalangan bawah, tidak membutuhkan ruangan VVIP yang pastinya memberlakukan tarif diluar kemampuan mereka,” ucapnya.

Satu lagi yang menjadi sorotan GMPI, tambahnya, pihaknya sedang mengumpulkan bukti adanya isu tentang pengangkatan dr. Fitra sebagai Dewas d Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang.

“Mudah-mudahan kabar tersebut sekedar rumor. Namun jika benar adanya, sungguh GMPI dan warga Karawang patut meminta penjelasan lansung dari Bupati dan Kepala BKPSDM, sebenarnya Karawang mau dibawa kemana? Mau dipelakukan seperti apa sich? Apakah karena Bupati terlahir bukan dari tanah Karawang dianggap wajar kehilangan rasa ‘Kekarawangan’ di penghujung masa tugasnya,” tutupnya. (red).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar