KARAWANG-Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2011-2031 (Raperda RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2022-2042) sedang dibidik Komisi III DPRD Kabupaten Karawang untuk segera dituntaskan sebelum Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mundur dari jabatannya pada November 2023 mendatang.
Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi III DPRD Karawang, H. Toto Suripto, mengatakan, bagian hukum sebagai representasi dari eksekutif telah menyerahkan draft raperda tesebut di mejanya (Bapemperda).
Baca juga : Sebut Raperda Bergengsi, Toto Beberkan Kriteria Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW Karawang
“Namun pada saat itu, menunggu giat ekspose selesai. Aturanya, satu bulan setelah selesai ekspose pembahasan pansusnya harus sudah selesai. Pemprov Jabar sudah selesai terkait Perda perubahan tata ruang,” ucap mantan Ketua DPRD Karawang periode 2014-2019 ini, Rabu (18/10/2023) pagi.
Menurut politikus PDI-P ini, pembahasan tindaklanjut raperda itu di gedung parlemen masih terkendala lantaran belum ada petunjuk (rekomendasi) dari Bupati Cellica, sehingga pihaknya akan mengagendakan pada hari ini, Rabu (18/10/2023), mengundang sejumlah OPD di antaranya Bappeda, PUPR, DLHK, DPMPTSP serta BPN Karawang untuk membahas progres raperda tersebut di gedung DPRD Karawang.
“Kami hari ini akan membahasnya, setelah pembahasan selesai pihaknya akan silaturahmi ke Bupati terkait draft raperda perubahan tata ruang di meja saya,” ujarnya.
Baca juga : Tiga Kandidat Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW 2022-2042
Ia menegaskan, Bupati Karawang harus segera memberikan rekomendasinya sebelum lengser. Namun jika Bupati tidak kunjung berikan rekomendasinya sampai dirinya lengser, Toto mempertanyakan ada apa dibalik itu semua.
“Ada kepentingan apa Cellica? Sedangkan tata ruang Karawang mesti sudah dirubah. 10 tahun terakhir ini tata ruang Karawang sudah tidak relevan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2011-2031. Maka mau tidak mau, suka tidak suka Bupati harus berikan rekomendasi tentang raperda perubahan tata ruang,” tegasnya.
Baca juga : Masukan dan Saran Publik Penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2022-2042
Apabila Bupati Cellica tidak mau juga berikan rekomendasi, lanjutnya, maka penggantinya (Plt Bupati) yang harus berikan rekomendasinya.
“Tidak masalah, yang penting ada serah terima rekomendasi itu dari Bupati ke penggantinya, toh sama-sama eksekutif. Nanti DPRD yang mengesahkan raperda perubahan RTRW itu, tinggal sekarang menunggu rekomendasi dari eksekutif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, usai mendapat rekomendasi dari eksekutif, pihaknya (Bapemperda) gelar rapat, lalu dibahas di Bamus untuk kemudian dilanjut ke sidang paripurna membentuk pansus.
“Masih ada waktu tuntaskan raperda perubahan RTRW sebelum akhir tahaun 2023,” tuturnya.
Ketika disinggung siapa yang layak menjadi ketua pansusnya, Toto memberikan kisi-kisinya bahwa dari Komisi III yang layak pimpin pansus tersebut meski harus ada kesepakatan semua fraksi.
“Siapa ketua pansus? Tentunya orang yang betul-betul memahami situasi dan kondisi Karawang baik di wilayah Utara, Selatan, Barat dan Timur, bukan asal-asalan sebagai ketua pansus. Ia harus punya wawasan luas soal tata ruang dan punya integritas. Komisi III merupakan komisi yang memahami soal tata ruang dan perizinan, bukan di luar Komisi III,” pungkasnya. (red).
4.5