Sejak 2022, Kabupaten Karawang Sukses Entaskan Desa Tertinggal

Kantor DPMD Karawang.

KARAWANG-Kabupaten Karawang sejak tahun 2022 ternyata telah mampu mengukir prestasi dengan mampu entaskan desa tertinggal, sehingga klasifikasi desa tertinggal di Kabupaten Karawang sejak tahun 2022 nihil.

“Sesuai amanat RPJMD 2021-2026, desa tertinggal di Karawang pada tahun 2022 berhasil dinihilkan,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan kepada delik.co.id, Kamis (1/8/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Andry menjelaskan, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, terdapat lima klasifikasi desa, yaitu mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.

“Hal itu juga yg menjadi indikator kinerja utama (IKU) DPMD, yaitu pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri,” ucapnya.

Menurut Andry, perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa.

“Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa,” tandasnya.

Berikut perkembangan status desa dari tahun 2020-2024

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *