KARAWANG-Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang ke-5 lanjutan Praperadilan (prapid) antara pihak Pemohon Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin dan pihak Termohon Polres Karawang, Kamis (4/1/2024).
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pembuktian dengan memberikan dalil-dalil bukti dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Pihak Pemohon menghadirkan tiga orang saksi, sementara pihak Termohon tidak menghadirkan satu orang saksi pun.
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Gary Gagarin, mengatakan, sidang kelima prapid ini dengan agenda pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil yang pada sidang-sidang sebelumnya telah disampaikan.
Baca juga : Gary Kecewa Polres Karawang Absen di Sidang Perdana Praperadilan PN Karawang
“Dalam hukum itu ‘kan ada asas siapa yang mendalilkan maka dia yang harus bisa membuktikan dan dalam sidang ini kedua pihak diberikan kesempatan untuk membuktikan. Kami tadi sudah memberikan sembilan bukti surat untuk mendukung dalil-dalil kami, termasuk di antaranya penyidik kepolisian yang melakukan penangkapan diduga miliki identitas jelas klien kami karena kami punya bukti mengirimkan indentitas klien berupa KK itu pada tanggal 1 Desember pasca penangkapan pukul 13.00,” kata Gary di hadapan sejumlah awak media.
“Kami juga menghadirkan tiga orang saksi yang dianggap melihat dan menyaksikan serta mengetahui adanya penangkapan klien kami dan dari keterangan para saksi juga terungkap kalau mereka tidak mengetahui yang datang dan melakukan penangkapan itu dari pihak kepolisian atau dari Polres Karawang, bahkan mereka tidak menggunakan seragam dan tidak menunjukan identitas serta tidak menunjukan surat-surat penangkapan dan tidak ada penandatanganan dokumen,” sambungnya.
Baca juga : Sidang Prapid Lawan Polres Karawang Digelar, Gary Minta Kliennya Dipulihkan Harkat dan Martabatnya
Gary pun merasa heran kenapa dalam sidang lanjutan ini pihak Termohon tidak menghadirkan para saksi, padahal sidang ini merupakan kesempatan bagi pihak Termohon untuk membuktikan dalilnya bahwa mereka lakukan penangkapan sesuai prosedur.
“Tetapi ketika saksi tidak dihadirkan oleh Termohon, kami curiga dan khawatir mereka berupaya untuk menggugurkan prapid yang sedang kami lakukan,” ucapnya yang juga akademisi UBP Karawang ini.
Gary membeberkan, timbulnya kecurigaan bila pihak Termohon diduga berupaya gugurkan prapid itu di antaranya betapa cepatnya proses yang dilakukan pelimpahan dari Polres Karawang kepada Kejaksaan Karawang dan dari Kejaksaan kepada pengadilan.
“Kenapa saya bilang begitu karena masih banyak sekali saksi yang tidak dihadirkan atau diperiksa Polres Karawang, bahkan sebenarnya klien kami tidak ada hubungan langsung dengan korban tetapi justru kakaknya lah yang ada hubungan langsung dengan korba, tapi kenapa kakaknya tidak pernah dipanggil,” bebernya.
Baca juga : Makin Seru Sidang Ke-4 Prapid Gary Vs Polres Karawang, Ini Replik Pihak Gary
“Bahkan ada juga ada yang di-DPO-kan oleh Polres Karawang tapi yang bersangkutan malah hadir di sidang pertama, dia tidak tahu kalau dia jadi DPO, bahkan juga setelah sidang itu dia main ke Polres Karawang besuk klien kami karena memang dia merasa tidak lakukan pemukulan, itulah mengapa kami nilai kok cepat sekali proses pelimpahan ini. Istilah ini bisa kami katakan dugaan prematur perkara ini lantaran masih banyak yang diperiksa dan diproses,” ungkapnya.
Gary menyampaikan tuntutan pihaknya dalam sidang prapid ini adalah seluruh dokumen penangkapan ini dibatalkan, termasuk pihaknya minta kliennya dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri karena pihaknya merasa perkara ini sudah tidak lazim dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan bukti itu semua sudah dibuka di Mabes Polri.
“Kami tinggal menunggu laporan ke Mabes Polri ini berlanjut dan mungkin ada langkah-langkah kami lainnya yang akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami akan all out terus mengawal sidang prapid ini sampai ada keputusan,” tandasnya.
Baca juga : Memanas! Diduga Langgar Kode Etik, Kasat Reskrim Polres Karawang Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Terpisah, ketika dikonfirmasi hasil sidang lanjutan prapid ini ke Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, beliau hanya singkat menjawab.
“Pada intinya, prapid ini sudah diambil alih Polda Jabar, kami pendampingan hukum di sana,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners lakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Karawang ke PN Karawang. Gugatan itu dilakukan dengan sejumlah alasan di antaranya ada dugaan kuat dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional. (red).