Sikapi Opini Liar Kasus Tewasnya Brigadir J, JMPH : Fitnah Lebih Keji daripada Pembunuhan

0
Yono Kurniawan, S.H., M.H.

KARAWANG-Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) angkat suara menyikapi kasus tembak-menembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berujung tewasnya Brigadir J.

“Bila kita sepakat dengan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka kita semua patut tunduk dan berpegang pada prinsip2 hukum yang berlaku di negara ini,” kata Direktur JMPH, Yono Kurniawan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (20/7/2022).

Ia memaparkan, dalam sebuah peristiwa tindak pidana, selain ada azas hukum pertanggungjawaban pidana, ada juga azas persumption of innocence atau praduga tidak bersalah.

“Dari dua azas tersebut sudah sepatutnya kita berhati-hati dalam membuat sebuah opini dalam menilai sebuah peristiwa pidana, kita tidak boleh menuduh seseorang pelaku tindak pidana sebelum jelas dan terbukti kesalahannya,” urainya.

Menurutnya, publik boleh saja wajib ikut berempati terhadap pihak yang berduka atas peristiwa ini, namun disisi lain publik juga tidak boleh menghilangkan unsur objektif dalam berfikir dan memberikan penilaian.

Masih menurut Yono, pemberitaan yang begitu deras di pelbagai media maupun media sosial, bahkan juga tersebar pesan-pesan di jejaring whatsapp tentang kasus ini yang lebih mengarahkan tuduhan kepada bahwa pemilik rumah tempat kejadian perkara adalah yang paling patut dipersalahkan, ini jelas sudah menyalahi prinisp dan kaidah hukum, karena yang sesungguhnya bisa jadi tidak seperti itu.

“Logika berpikir publik yang saat ini gencar dibangun bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana, menurut kami ini adalah hal yang perlu kita kritisi,” ujarnya.

Yono pun kemudian menguraikan alasanya bahwa tudingan pembunuhan berencana itu perlu dikritisi, di antaranya karena bila melihat jabatan dari pemilik rumah sebagai jendral bintang dua yang berposisi sebagai kadiv Propam, sangatlah bisa dan mudah dengan kemampuan yang ada membuat atau merencanakan pembunuhan tidak di rumahnya sendiri.

“Justru mejadi hal aneh bila tuduhan pembunuhan berencana dilakukan di rumah sendiri, padahal sangat bisa dilakukan tempat lain, misal di tengah hutan atau dibuang ke sungai atau dibuat seolah kecelakaan, bukan membuat peristiwa tersebut terjdi dirumahnya. Apalagi seorang Kadiv Propam yang memiliki satuan dengan banyak anak buah yang setiap saat bisa diperintah, situasi ini justru berbanding terbalik dengan logika sehat,” paparnya.

Yono menduga, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak suka terhadap Ferdy Sambo, baik yang pernah merasakan sanksi atas ketegasannya ataupun pihak yang memang mengincar jabatannya, kemudian memanfaatkan momentum dari kasus ini untuk menyerang dan menjatuhkan Ferdy Sambo.

Terlepas dari itu, dirinya patut apresiasi langkah yang sudah diambil Kapolri dengan membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Wakapolri dan melibatkan elemen lain seprti Kompolnas dan Komnas HAM, selain itu Kapolri sudah menonaktifkan jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam agar tidak terjadi conflict of interest.

“Langkah ini adalah bukti itikad baik Kapolri dalam penuntasan kasus ini agar menjadi terang benderang dan secara objektif, transparan juga akuntabel. Kita harus percaya bahwa Kapolri tidak mungkin mengorbankan kredibilitas institusi hanya semisal demi melindungi segelintir oknum,” tutupnya. (red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *