Tegas! Komisi III DPRD Karawang Beri Waktu Satu Bulan ke Eksekutif Soal Raperda Revisi RTRW 2022-2042

H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.
H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.

KARAWANG-Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja tentang Persiap Perubahan Tataruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031, Rabu (18/10/2023).

Rapat tersebut dihadiri Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Karawang dan BPN Karawang.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, para legislator mempertanyakan kesiapan dari pemerintah daerah terkait Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 (Raperda RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2022-2042).

Pasalnya, sudah lebih dari satu semester sejak ekspose RTRW dilakukan, namun belum ada pengajuan dari eksekutif kepada DPRD untuk dibentuk panitia khusus (Pansus).

Kepada awak media yang mewawancarainya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Dinas PUPR mengaku kajian perubahan RTRW sudah selesai dilakukan dan sudah siap. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan kepada DPRD untuk dibentuk Pansus.

“Katanya (PUPR) tinggal menunggu dari kepala daerah. Saya kasih waktu satu bulan agar segera menyurati DPRD untuk dibawa ke Bapemperda lalu dibentuk Pansus. Kalau masih belum saya panggil lagi,” tegas Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Legislator Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan, Komisi III juga mempertanyakan akan seperti apa RTRW ke depan. Mengingat adanya beberapa persoalan yang harus diselesaikan dengan didasari oleh RTRW.

“Pada umumnya RTRW kedepan akan menyesuaikan untuk mengakomodir proyek strategis nasional. Namun kami juga menekankan agar tetap memperhatikan kondisi daerah, bukan hanya soal tata ruang tapi juga perekonomian,” ungkap Kang HES.

Baca juga : Sebelum Cellica Lengser, Komisi III DPRD Karawang ‘Kebut’ Tuntaskan Raperda Perubahan RTRW

Beberapa proyek strategis nasional yang memungkinkan dan sudah dibangun di Karawang seperti dermaga swasta di wilayah pesisir, Bandara Pengepul atau Bandara Internasional di Ciampel hingga Tegalwaru, PLTGU, akses untuk Kereta Cepat dan Tol Japek 2.

“Di Karawang ini boleh dibangun dermaga swasta. Bahkan untuk Ciampel sampai Tegalwaru disiapkan untuk Bandara Pengepul sebagai Bandara Soekarno Hatta 2. Untuk PLTGU tidak ada perluasan wilayah. Sebagai akses Kereta Cepat akan dibangun beberapa Exit Tol yang terintegritasi juga ke wilayah Karawang Kota,” paparnya.

Kang HES menuturkan, pihaknya mempertanyakan kondisi di Karangligar yang setiap tahun saat masuk musim penghujan selalu banjir. Diharapkan adanya solusi penyelesaian masalah tersebut sehingga tidak terus berkelanjutan.

“Kami tanyakan juga terkait Karangligar, mau diapakan agar permasalahan banjir bisa diselesaikan? Namun sampai saat ini eksekutif belum mendapatkan solusi lain selain membuat embung,” tuturnya.

Masih kata Kang HES, untuk wilayah Karawang Selatan tidak diperbolehkan lagi menjadi wilayah pertambangan. Wilayah ini akan menjadi zona karst, hutan lindung, perkebunan, peternakan dan wisata.

“Pertambangan di Karawang Selatan itu sudah tidak dimasukkan lagi di RTRW Provinsi Jabar Nomor 9 tahun 2022, akan menjadi zona kars, hutan lindung, perkebunan, peternakan dan wisata,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar