KARAWANG-Pembuangan limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga tidak jarang pelaku tidak dihukum secara maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian ketika dimintai pendapatnya atas sanksi administrasi ringan yang diterima RS Bayukarta dan RS Hermina oleh DLHK Karawang gegara limbah medis infeksius dua RS tersebut dibuang sembarangan di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Timur pada Rabu (9/4/2025) silam.
“Ada sanksi administrasi berarti ada sebuah perbuatan dan dari perbuatan ini maka hukumlah yang berbicara karena saksi (administrasi) itu juga adalah hukum, tetapi yang bisa mempidanakannya adalah pihak kepolisian namun hingga kini pihak Tipidter Polres Karawang belum jatuhi sanksi pidana sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya ini polisi apa kerjanya, kapan mau selesainya?” tegas Askun, Rabu (7/5/2025) siang.
Baca juga : LBH Cakra Nilai Polres Karawang Tidak Serius Tangani Kasus Limbah Medis
Padahal kata Askun, ancaman pidana buang limbah medis infeksius sembarangan terancama pidana penjara 15 tahun atau denda miliaran rupiah. Penyelidikan kasus itu dinilai sudah cukup panjang, sejak limbah medis infeksius ditemukan dan barang bukti dibawa serta hingga sekarang lokasi tersebut dibersihkan dari limbah medis sudah berlangsung lebih dari 30 hari.
“Masyarakat bertanya-tanya, barangnya sudah dibersihkan lalu sanksi (pidana) apa? Maka saya pertanyakan ke Unit Tipidter Polres Karawang mau sampai kapan ini masyarakat menunggu hasilnya. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidananya ya katakan dong sebutkan di situ dalam pers rilisnya, ada atau tidak ada unsur pidananya, jadi jangan digantung,” ucapnya.
Askun pun kemudian menduga ada sesuatu something wrong dalam penegakan hukum tersebut.
Baca juga : Dua RS Terduga Buang Limbah Medis Sembarangan di Desa Karangligar Terancam Sanksi
“Apakah karena pelakunya adalah seorang pengusaha yang meminta agar kasus itu tidak berlanjut pidana? Ini kan baru dugaan saya saja,” ucapnya.
Askun khawatirkan gegara tidak ada kepastian hukum atas kasus itu bisa berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan APH lainnya ketika pelanggar tidak dihukum dan ujungnya masyarakat menjadi skeptis terhadap efektivitas hukum dan keadilan. Preseden buruk bagi pelaku lain. Tanpa hukuman, pelaku lain akan merasa tidak takut melanggar.
“Akibatnya nanti mosi tidak percaya untuk melapor ke pihak kepolisian, masyarakat sudah tidak mau ‘ah kita buang sampah B3 sembarangan saja karena aman tidak ada sanksi pidana’,” katanya.
Sepanjang sepengetahuan Askun, meski kerap terjadi pembuangan limbah medis atau limbah B3 di wilayah Karawang namun hingga kini belum ada yang dikenai sanksi pidana.
“Ada peristiwa, barang bukti dibawa oleh unit Tipidter lalu masyarakat bertanaitu ya mau sampai kapan ini terus-terusan penyelidikan dan penyidikan, yang diperiksanya mana? Ibarat bahasa ada SP2HP, masa kasus several ini Unit Tipidter tidak bisa beruat apa-apa, mau ngapain dipakai ada Tipidter di situ, mana kerjamu Kanit, buktikan hasilmu,” tutupnya. (red).