Wakil Bupati Dukung Petani Karawang Digratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah

Sambutan Wabup Karawang, H. Aep Syaepuloh, di acara sosialisasi Bapenda Karawang.
Sambutan Wabup Karawang, H. Aep Syaepuloh, di acara sosialisasi Bapenda Karawang.

KARAWANG-Kemarin (7/6) beredar kabar gembira tentang kebijakan digratiskannya objek pajak sawah bagi petani asli karawang yang digaungkan oleh Bupati Karawang pada pembukaan sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Hal ini senada dengan arahan Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE yang mendukung kebijakan digratiskannya PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari satu hektare dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp27.000,- sampai dengan Rp82.000,- yang disampaikan pada acara sosialisasi lanjutan pada hari ini.

Bacaan Lainnya

“Selama sembilan tahun baru saat ini Kabupaten Karawang melakukan penyesuain NJOP secara massal hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan. Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah atas dampak penyesuaian NJOP, dan untuk mendukung para petani kami berkomitmen untuk memberikan stimulus bagi yang memiliki KTP Karawang. Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional maka harus dipertahankan fungsinya” ujar Aep saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi lanjutan di Hotel Akshaya pada Rabu (8/6/2022).

Wakil Bupati Karawang juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah yang diantaranya menjelaskan bahwa Bupati dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak atas permohonan wajib pajak.

Persyaratan Program PBB Sawah Gratis

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

1. fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang.

2. asli SPPT tahun berjalan.

3. surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).

4. fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak.

5. surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak).

6. surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.

7. foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.

Bentuk Perhatian Khusus Kepada Petani

Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Semoga dengan berlakunya kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para petani asli karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” pungkas Wakil Bupati.

Sementara itu dalam laporannya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi lanjutan ini diikuti oleh peserta sebanyak 121 orang yang terdiri dari Petugas Pemungut PBB Desa pada Kecamatan Batujaya, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan CIkampek, Kecamatan Cilebar, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Pedes, Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Tirtajaya. (rilis/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar