BNNK Karawang Berhasil Bekuk Pelaku DPO Sindikat Narkotika Sumatera-Jawa

Press rilis penangkapan pelaku DPO sindikat narkotika.
Press rilis penangkapan pelaku DPO sindikat narkotika.

KARAWANG-BNNK Karawang berhasil akhirnya berhasil membekuk dua pelaku sindikat jaringan narkotika Sumatera-Jawa yang statusnya daftar pencarian orang (DPO), RB dan AN.

Dilansir dari bukanberita.com, penangkapan terhadap tersangka RB dan AN (dua dari tiga tersangka) ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26,805 gram di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang pada September 2021. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran aparat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat, pada 30 Agustus 2021. BNNK Karawang kemudian melakukan lidik pemetaan jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Karawang, tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.

Kemudian, 17 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP. Namun saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri. Tetapi tim berhasil mengamankan dua karung plastik yang masing-masing di dalamnya terdapat 14 bal daun ganja kering dengan berat bruto 13,527,36 gram dan 12,365,75 gram.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Pemberantasan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI bersama Tim Pemberantasan BNNK Karawang menganankan satu pelaku berinisial RB, di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Dari hasil pengembangan tersangka RB, pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali mengamankan satu pelaku berinisial AN, di depan Indomaret Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kedua DPO yang berhasil diamankan ini merupakan sindikat jaringan narkotika Sumatra-Jawa. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

“Atas perkara ini, kedua pelaku diancam Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. Yaitu dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, BrigjenPol Dr. Benny Gunawan. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar