Diduga Ada Pungli BPNT di Desa Kertajaya, Keluarga Oknum Ketua RT Door to Door Tagih Uang ke Rumah KPM

Ilustrasi

KARAWANG-Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan pada Rabu (29/10/2025) sebesar Rp1,6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Karawang kembali diwarnai dugaan pungutan liar (pungli).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pungli tersebut terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta. Diduga oknum Ketua RT 17/05 dan di RT 13/05 melalui anak keluarga oknum ketua RT setempat melakukan pungutan dengan mendatangi rumah-rumah KPM secara door to door, meminta uang dengan nominal bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per KPM.

Bacaan Lainnya

Seorang warga berinisial RA, yang memiliki kerabat sebagai penerima manfaat BPNT, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menuturkan, keluarga dari oknum ketua RT mendatangi langsung rumah penerima bantuan untuk meminta sejumlah uang.

“Setelah bantuan cair, ada yang datang ke rumah minta uang. Jumlahnya beda-beda, ada yang Rp100 ribu, Rp80 ribu, dan ada juga Rp50 ribu. Di wilayah RW 05 sekitar 20 KPM yang dimintai uang,” ujar RA, Kamis (30/10/2025).

Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan BPNT disalurkan secara non tunai dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. KPM seharusnya menerima penuh dana bantuan untuk kebutuhan pangan keluarga tanpa potongan.

Sementara itu, seorang penerima bantuan berinisial Um yang tinggal di Dusun Karajan RT 13/05 menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan dua kali melalui warung milik H. Empud.

“Hari Rabu saya gesek pertama, cuma ambil struk senilai Rp997 ribu. Lalu Kamis gesek lagi untuk sisa pencairan. Katanya biaya administrasi dua kali gesek Rp30 ribu. Tapi di warung lain infonya hanya Rp20 ribu dua kali gesek. Kalau yang datang ke rumah sih enggak ada, cuma saya kasih uang kopi Rp20 ribu seikhlasnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertajaya maupun instansi terkait belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang dilakukan secara door to door oleh keluarga oknum ketua RT setempat maupun biaya administrasi pencairan Bansos BPNT di setiap warung tersebut. (man/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *