KARAWANG-Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Dalam pelaksanaannya, diduga mau raup untung besar ditemukan penggunaan material berupa bata merah bekas pada bagian pondasi bangunan.
Berdasarkan informasi yang tertera di papan proyek, terdapat empat titik pembangunan rutilahu yang tersebar di Dusun Cilogo RT 26, 27, 28, dan 31. Masing-masing penerima manfaat menerima alokasi anggaran sebesar Rp46.677.250. Proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Kairos Sukses Abadi.
Namun, hasil penelusuran lapangan jurnalis delik.co.id menemukan penerima manfaat rutilahu di dusun cilogo RT 31/10 ditemukan indikasi bahwa pondasi bangunan menggunakan bata merah bekas di beberapa titik pondasi bangunan. Padahal, sesuai standar teknis, pondasi seharusnya dibangun menggunakan bata merah baru dan berkualitas demi kekuatan struktur jangka panjang. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana proyek tidak bekerja sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Salah seorang pekerja di lokasi, Abing, saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui detail proyek. Ia hanya bekerja berdasarkan sistem borongan.
“Saya cuma kerja, upahnya borongan Rp5 juta. Memang ada bata merah bekas, katanya karena pengiriman bata baru telat. Mandor tadi ada, tapi sekarang sudah pergi,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Sementara itu, Dodi, yang disebut sebagai mandor lapangan proyek, ketika dikonfirmasi via telepon menyatakan dirinya sedang berada di Cilamaya. Ia menyarankan agar media menghubungi Indra, yang disebut-sebut sebagai pelaksana dari CV Kairos Sukses Abadi.
Namun hingga berita ini ditulis, Indra belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menariknya, tak lama setelah penelusuran dilakukan, seorang pria bernama Riki yang mengaku sebagai pemborong proyek menghubungi jurnalis delik.co.id. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Riki justru terkesan menuding jurnalis telah mengusik pekerjaan mereka. Meski begitu setelah dikirimkan bukti foto pondasi dengan bata merah bekas, Riki mengatakan akan mengecek ulang dan siap membongkar bagian pondasi yang menggunakan bata bekas. Ia juga mengklaim bahwa material seperti bata merah dan hebel sebenarnya telah dikirim sesuai kebutuhan.
Di titik pembangunan lainnya, yang berada dilokasi RT 26 dan 28 proyek yang juga ditangani CV Kairos Sukses Abadi, ditemukan hal serupa. TM, seorang penerima manfaat di dusun cilogo RT 28/09 mengakui bahwa pondasi rumahnya dibangun menggunakan bata merah bekas bangunan yang sudah dibongkar, bahkan sebagian bata merah dapat pinjam dari tetangganya.
“Katanya kalau bata baru sudah datang, yang lama bakal diganti. selain itu, paku dan papan juga masih kurang,” keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Teja dari bagian administrasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang hanya memberikan tanggapan singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
“Terima kasih infonya, sudah saya teruskan ke bagian rutilahu,” jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari DPRKP Karawang terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material bekas pada proyek rutilahu tersebut. (man/red).





