Gary Gagarin : Politisasi BST Adalah Kejahatan

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Menanggapi adanya pemberitaan penyalahgunaan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum bakal calon kades di Kabupaten Karawang untuk kepentingan kampanye, ditanggapi serius oleh praktisi hukum Karawang, Gari Gagarin.

Menurutnya, apabila hal itu benar terjadi maka itu adalah suatu kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Kenapa saya bilang sebagai suatu kejahatan? Karena BST diperuntukan untuk kepentingan masyarakat yg tidak mampu secara ekonomi. Artinya ada hak masyarakat terampas oleh perbuatan oknum balon kades,” kata Gary kepada Delik.co.id, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan, sebagaimana yang telah diketahui bersama, BST berasal dari uang negara, maka secara hukum apabila uang negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan diluar peruntukannya dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana korupsi.

Baca juga : Pilkades Karawang Terancam Batal

“Apalagi sanksi hukum bagi seseorang yg melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional akan sangat berat,” tegas Kaprodi Hukum UBP Karawang ini..

Atas dasar temuan atau informasi ini, Gary sangat berharap kepada para penegak hukum dapat merespon hal ini agar dapat dibuktikan secara hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut dan daerah lain untuk menjamin kepastian hukum.

“Supaya juga ada efek jera bagi yang lain agar tidak politisasi BST di masa yang akan datang,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Karawang, Bambang, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal adanya dugaan politisasi BST oleh salah satu oknum balon kades yang telah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Karawang beberapa waktu lalu.

“Sebagai bentuk sosial kontrol, kami akan terus kawal masalah ini sampai tuntas,” singkatnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *