KARAWANG-Mantan Ketua Pansus Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Nana Nurhusna Hidayat, desak kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk segera terbitkan Perbup yang mengatur retribusi perizinan tertentu.
“Ketika Perda ini disahkan dalam rapat paripurna kemarin, Bupati sudah berjanji untuk segera terbitkan Perbupnya yang mengatur lebih teknis aturan Perda,” kata Nana kepada delik.co.id, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, karena landasan pembuatan Perda tersebut dari turunan UU Cipta Kerja, maka ketika aturan dibawahnya tidak bisa diselesaikan (Perbup), dikhawatirkan tidak bisa mengutip retribusi.
“Pembuatan Perda ini diluar kebiasaan dari Perda lainnya. Perda ini disahkan dahulu baru kemudian direvisi karena memburu tenggat waktu agar Perda ini bisa segera diimplementasikan pada tahun 2022,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengaku optimis jika Bupati Karawang telah menerbitkan Perbupnya maka Pemkab Karawang mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang diprediksi capai Rp22 miliar dari retribusi perizinan tertentu.
“Ada loss potensi Rp22 miliar jika Perda ini tidak dibuatkan aturan turuannnya,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Karawang dua periode ini dari Dapil 2 Karawang.
Untuk diketahui Perda Restribusi Perizinan Tertentu ini mencakup sektor retribusi izin mendirikan bangunan yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), sektor retribusi peredaran minuman beralkohol, sektor retribus perikanan dan sektor retribusi izin menetap tenagakerja asing (IMTA). (red).
5