Karawang Memang Keren, Banyak Minimarket Diduga Langgar Perda Malah Diberi Izin

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin.
Khoerudin.

KARAWANG-Sepertinya hanya di Karawang minimarket bebas berdiri dan diberi izin beroperasi meski diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Fakta itu keluar dari ucapan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin. Ia menuding secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder.

Bacaan Lainnya

“Toko Swalayan harus berada di jalan primer dan skunder yaitu jalan Nasional, kabupaten dan kecamatan. Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Politikus Demokrat ini menegaskan, pada poin di pasal yang sama berbunyi, toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.

“Kami melihat hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter,” ujarnya.

Ia pun tak bisa menutupi keheranannya terkait izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket yang melanggar Perda tersebut.

“Ini bertentangan dengan Perda, kok bisa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izinnya,” tanyanya.

Ia juga heran karena pelanggaran Perda yang terlihat secara kasat mata tersebut tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Satpol PP sebagai penegak Perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak,” kesalnya.

Masih kata Khoerudin, memang ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20 tahun 2016.

“Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *