Komisi I DPRD Karawang Minta PPK Pelanggar Aturan Pemilu Dipidana, Begini Respon KPU dan Bawaslu

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin.

KARAWANG-KPU Kabupaten Karawang telah menonaktifkan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya yang diduga telah mengubah hasil suara Pemilu 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, mengapresiasi tindakan tegas dari KPU Kabupaten Karawang tersebut, namun ia mengingatkan apabila nanti terbukti kedua PPK tersebut lakukan pergeseran atau pemindahan suara seorang caleg ke caleg lain atau perubahan suara partai terhadap kepada caleg lain, maka peruatan itu sudah mutlak pelanggaran atau pidana pemilu.

Bacaan Lainnya

“Tindakan itu termaktub dalam Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara,” kata Politikus Demokrat ini menanggapi kasus yang menjerat PPK Pakisjaya, Rabu (28/2/2024), malam.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 505 UU Pemilu disebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 “Kalau memang nanti terbukti lakukan seperti itu, itu harusnya tidak hanya bicara (sanksi) penonaktifan dari KPU Karawang, tapi lebih terhadap sanksi hukum pidana terhadap oknum PPK Pakisjaya,” tegasnya.

Baca juga : Tegas! KPU Karawang Non-Aktifkan Dua PPK Pakisjaya Gegara Lakukan Perubahan Suara

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana menjelaskan alasan KPU Karawang tidak langsung berhentikan tetap kedua PPK tersebut lantaran masih lewati tahapan atau proses karena nanti ada sidang pemeriksaan dan di sidang pemeriksaan itu lah nanti diputuskan pemberhentian tetap.

“Secepatnya setelah beres pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar sidang pemeriksaan,” kata Ikmal.

Masih kata Ikmal, proses selanjutnya adalah wewenang Bawaslu dan Gakkumdu. Gakkumdu tidak melihat apakah orang tersebut penyelenggara Pemilu atau bukan penyelenggara.

“Ketika ada warga negara yang terindikasi mengubah hasil suara itu sudah pidana pemilu. Cuma masalahnya sampai saat ini ada tidak yang melaporkan ke Bawaslu, itu yang belum kita ketahui,” ulasnya.

Komisioner dua periode ini menegaskan, tindakan tertinggi KPU Kabupaten Karawang dalam menyikapi dugaan pelanggaran itu etik.

“Kami tidak regulasi lain selain etik dan itupun sudah mengikat, ketika sudah diberhentikan tetap, maka mereka tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu selamanya,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kusnadi, mengatakan, terhadap permasalahan tersebut saat ini pihaknya sedang melakukan kajian apakah perbuatan itu masuk unsur pidana pemilu atau tidak.

“Dan akan dibawa dalam pleno pimpinan Bawaslu, apakah permasalahan itu akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu atau (hanya) masuk dalam pelanggaran kode etik,” tutupnya. (jat/wan/ulis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *