RS Bunda Fahtia Resmi Dilaporkan ke Polres Purwakarta

Tim kuasa hukum Gary Gagarin usai laporan ke Polres Purwakarta.
Tim kuasa hukum Gary Gagarin usai laporan ke Polres Purwakarta.

PURWAKARTA-Suherli Fikri resmi resmi melaporkan Rumah Sakit Bunda Fathia ke Polres Purwakarta dengan nomor Laporan Pengaduan : SKLP-B/215/VIII/2021/SPKT terkait dengan dugaan tindak Pidana UU Kesehatan berkaitan dengan menolak melayani pasien dalam keadaan darurat serta berkaitan dengan dugaan kelalaian dokter sehingga menyebabkan anak Suherli meninggal dunia.

Suherli Fikri melapor dengan didampingi Kuasa Hukum dari kantor Gary Gagarin dan Partner (GGP).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pelapor, Gary Gagarin, menjelaskan, kliennya sudah dimintai keterangan terkait dengan perkara ini dan tadi ada sekitar 21 pertanyaan dari penyidik yang dijawab. Sekaligus dalam kesempatan ini menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik terkait dengan perkara ini.

Baca juga : Gary : Jawaban Somasi RSIA Bunda Fathia Ada Yang Tidak Sesuai Fakta

“Pemeriksaan lamanya pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Kami optimis pihak kepolisian akan bertindak secara profesional dalam menangani perkara ini, dan kami berharap fakta-fakta hukumnya akan semakin terang dan jelas,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Gary pun menceritakan kronologis peristiwa yang berujung pelaporan, awalnya pada tanggal 8 Juli 2021 istri dari kliennya melahirkan dengan normal bayi perempuan secara prematur (usia kandungan 7 bulan) dengan berat badan 1,9 kg. Setelah melahirkan, kliennya diberitahu pihak dokter bahwa ada plasenta yang menempel sehingga harus dilakukan pengangkatan rahim.

Waktu itu, kliennya belum setuju dengan tindakan tersebut. Namun pada sore harinya mendapat informasi bahwa istri kliennya sudah dioperasi dan membutuhkan beberapa kantong darah.

“Padahal waktu itu klien kami sebelum operasi dilakukan belum memberikan persetujuan secara tertulis,” katanya.

“Dan pada tanggal 8 Juli 2021 klien kami mendapat pesan WhatsApp dari pihak RSIA Bunda Fathia bahwa bayi diperbolehkan pulang padahal kondisi bayi saat dilihat berwarna agak kuning. Namun pihak perawat menyampaikan nanti sering-sering dijemur saja dan diberi susu,” sambungnya.

Akhirnya sore hari, lanjut kandidat doktor ilmu hukum ini, bayi dibawa pulang dan ibu bayi (istri klien masih di rumah sakit).

Namun baru beberapa jam di rumah kondisi bayi terlihat semakin menurun dengan gejala sesak nafas dan keluar cairan bening dari hidung. Akhirnya klien memutuskan membawa kembali bayi untuk diperiksa di RSIA Bunda Fathia.

Namun ketika sampai di RSIA Bunda Fathia pukul 22.00 pihak perawat menyampaikan bayi tidak bisa mendapat tindakan karena dianggap sudah “closing”.

“Tentu saja ini aneh karena baru beberapa jam saja keluar dari RS tetapi sudah mendapat penolakan. Dan diberikan alasan lain bahwa tidak ada dokter. Setelah hal tersebut klien kami membawa pulang bayi,” ujarnya.

Dua hari setelahnya, kondisi bayi makin menurun. Badan yang sudah semakin kuning, sesak nafas dan keluar cairan dari hidung. Kliennya membawa bayi ke RSIA bunda Fathia kembali.

Namun kembali mendapat penolakan dan diarahkan ke rumah sakit lain. Namun ketika meminta rujukan tidak diberikan. Akhirnya dibawa ke beberapa rumah sakit, namun semua rumah sakit tersebut menolak dan menyarankan kembali ke rumah sakit tempat bayi dilahirkan.

“Terakhir, klien kami mencoba peruntungan membawa bayi ke RS Lira Medika Karawang. Namun nyawa bayi tidak tertolong sebelum mendapat perawatan dari RS tersebut. Atas dasar itulah kami merasa ada dugaan pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan kelalaian yang menyebabkan kematian,” tandasnya.

Terpisah, Humas RSIA Bunda Fathia, Jajat, mengaku pihaknya belum mengetahui perihal RSIA Bunda Fathia dilaporkan oleh pihak Suherli. Namun pada dasarnya hal tersebut merupakan hak Suherli untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“RSIA Bunda Fathia sudah menjalankan sesuai prosedur jadi tidak ada masalah, itu haknya pasien,” ucapnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *