Tak Puas Hasil Tes Tulis, Kabag Hukum : Silakan Ajukan Gugatan ke PTUN

Kabag Hukum Setda Karawang, Neneng Junengsih (pegang miks).
Kabag Hukum Setda Karawang, Neneng Junengsih (pegang miks).

KARAWANG-Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Neneng Junengsih, tidak melarang jika ada bakal calon (balon) kepala desa yang tidak puas dengan tahapan Pilkades 2021 yang berkaitan dengan hasil tes tertulis untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Neneng menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang tidak ada satu pasal pun yang membolehkan membuka hasil tes tulis. Apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas dengan kebijakan itu, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menggugat ke PTUN.

Bacaan Lainnya

“Silakan ajukan gugatan ke PTUN,” kata Neneng dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Ormas Repdem dan Pemantau Pemilu Pelita Sayap Putih, kemarin.

Baca juga : Polemik Tahapan Pilkades, DPRD Karawang Akan Evaluasi Perbup

Wardi (baju hitam) ajukan surat keberatan hasil tes tulis ke Ahmad Hidayat.

Menanggapi itu, peserta Pilkades dari Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur yang tidak lolos tes tulis, Wardi, mengaku dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan ke PTUN terkati tidak transparansinya hasil tes tuiis.

“Saya akan gugat ke PTUN dan barusan saya sudah ajukan surat keberatan ke pihak DPRD Karawang,” ucapnya kepada delik.co.id.

Wardi mengungkapkan, dirinya ajukan gugatan ke PTUN karena melihat ada keganjalan hasil tes tulis Pilkades, di antaranya panitia uji kabupaten tidak terbuka membeberkan hasil tes tulis. Kemudian berpijak pandangan dari Pemantau Pemilu Sayap Putih bahwa ada cacat hukum dari skor nilai yang dikeluarkan oleh panitia uji kabupaten.

“Saya akan mengambil langkah hukum ke PTUN,” ujarnya.

Dirinya menyesalkan sikap Komisi I DPRD Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan Pilkades, karena mereka juga mengakui jika tahapan Pilkades 2021 merupakan Pilkades yang buruk.

“Mengapa enggak ditunda saja dulu tahapan Pilkades ini kalau memang mereka akui ini Pilkades buruk,’ tegasnya.

Wardi tidak muluk-muluk dengan hasil apa yang ia capai dalam gugatan ke PTUN. Ia hanya berharap agar pendapat dan langkahnya ajukan gugatan ke PTUN dibenarkan oleh pengadilan walaupun tidak mengubah tahapan-tahapan Pilkades yang sedang berlangsung.

“Jika gugatan saya dikabulkan, otomatis hasil skor nilai yang dikeluarkan panitia uji kabupaten cacat hukum,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *