Cuti Bersama Batal, Jumat ASN Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Keluar Daerah

Plt Kepala Bapenda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah
Asep Aang Rahmatullah

KARAWANG-Pemerintah akhirnya membatalkan cuti bersama yang awalnya direncanakan pada 11-14 Maret. Jumat (12/3/2021), semua aparatur sipil negara (ASN) diharuskan masuk kerja seperti biasa.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, pembatalan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No. 281/2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2021,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaqakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN selama Hari lsra Mi raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pada tanggal 12 Maret 2021 dibatalkan sebagai cuti bersama dan masuk kerja sebagaimana biasanya,” kata Asep Aang Rahmatullah, Rabu (10/3/2021).

Baca juga : Terpental 20 Meter, Pemulung Langsung Tewas Tertabrak Kereta Api di Anjun Gempol

Ia menjelaskan, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan/kegiatan ke luar daerah dan/atau mudik selama Hari lsra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

“Apabila dalam keadaan sangat terpaksa untuk melakukan perjalanan/kegiatan ke luar daerah ,maka setiap pegawai ASN wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati Karawang,” ujarnya.

Aang membeberkan, apabila izin dari Bupati telah diperoleh, maka Pegawai ASN wajib memperhatikan, peta zonasi resiko penyebaran COVI D-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19,, peraturan dan/atau kebijakan Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Bagi Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini untuk dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *