KARAWANG-LBH Cakra selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Kintan Juniasari, korban dugaan malpraktik RS Fikri Medika, mulai mengendus kejanggalan kuat misteri dibalik kematian Kintan.
“Kejanggalan kuat itu kami endus ketika ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang, RS Fikri Medika, PT Chang Shin dan Disnakertran pada Jumat kemarin,” kata Direktur Eksekutif LBH Cakra Dadi Mulyadi, S.H., kepada delik.co.id, Sabtu (3/5/2025) siang.
Dadi memaparkan, kejanggalan itu terendus di antaranya terkait adanya ketidakkonsistenan hasil diagnosis penyebab kematian korban yang tercatat di surat keterangan kematian yang diterima pada Sabtu(12/4/2025) dengan pemaparan pihak RS Fikri di RDP pada Jumat (2/5/2025).
“Penyebab kematian korban di surat keterangan kematian adalah cardiac arrest (henti jantung) sementara pemaparan mereka di RDP penyebab kematiannya berupa aspirasi respiratorik. Menurut sepengetahuan artinya pihak RS masih sangsi berikan keterangan dan ini merupakan suatu kejanggalan bagi kami,” ungkap Dadi.
“Ada apa dengan semua ini? Ada upaya dugaan manipulasi data diagnosis penyebab kematian korban antara keterangan disampaikan di RDP dengan keterangan yang ditukis di surat,” timpalnya.
Masih kata Dadi, kejanggalan lainnya adalah perihal keterangan golden time yang disampaikan pihak RS Fikri bahwa mengapa mereka harus lakukan anestesi total (umum) terhadap korban, artinya golden time menurut mereka waktu yang tepat untuk lakukan tindakan medis terhadap pasien.
“Yang kami tahu golden time itu ada sejumlah relevansi dengan diagnosis, jika terkait kecelakaan kerja maka itu (golden time) kalau tidak salah satu jam pertama harus lakukan tindakan setelah kejadian, dimana penangaan medis yang cepat sangat penting untuk tingkatkan peluang bertahan hidup dan mengurrangi komplikasi serius,” ucapnya.
Sementara bila didlihat tindakan anestesi total itu memerlukan persiapan yang cukup panjang, seperti pasien harus puasa dahulu, mempersiapkan alat-alat operasi atau bedah, obeservasi kondisi organ vital pasien.
“Artinya jika anestasi total ini dijadikan sebuah keputusan penanganan pasien maka golden time itu sudah terlewati, nah berarti ini ada inkosistensi lagi mereka menyampaikan keterangan,” paparnya.
Kejanggalan selanjutnya terkait anjuran puasa, tentunya hal ini erat kaitannya dengan penyebab kematian korban aspirasi respiratorik, yang merupakan peristiwa yang tidak diinginkan di mana isi lambung (cairan atau padatan) terhisap ke dalam saluran pernafasan pasien yang sedang menjalani anestesi.
“Pertanyaan material cairan atau padatan itu apa? Makanan kah atau material asing lainnya? Jadi perlu dijelaskan juga karena menyangkut persiapan pasien ketika akan mendapatkan tindakan anastesi total. Apakah puasanya itu sudah sesuai SOP. Yang saya tahu persiapan pasien ketika akan mau dilakukan anastesi itu total itu harus puasa sekitar 6-8 jam karena dengan waktu sekitar itu harus menunggu makanan yang dari lambung ini turun ke usus halus terlebih dahulu supaya kondisi lambung itu bersih (dari makanan) sehingga ketika pasien alami dampak anastesi itu muntah tidak mengandung materi makanan,” bebernya.
Ia menambahkan, ada material darah yang keluar dari hidung yang terus mengalir dari korban mulai dari detik-detik menjelang dinyatakan meninggal dunia sampai ke pemakaman korban.
“Waktu antara kejadian korban dinyatakan meninggal dunia sampai dimakamkan itu ada waktu cukup lama, ada terpaut sekitar 13 jam. Artinya diduga ada pembuluh darah besar yang pecah,” pungkasnya.
Terpisah delik.co.id, berupaya meminta keterangan dari Humas RS Fikri Medika, Lilis, terkait pernyataan Dadi yang mengendus adanya dugaan inkonsistensi penyebab kematian korban antara yang tertulis di surat keterangan kematian dengan pemaparan di forum RDP. Namun hingga berita ini terit, Lilis masih belum memberikan keterangan.
Untuk diketahui korban Kintan Juniasari alami kecelakaan kerja di PT CSI pada Sabtu (12/4/2025) pagi. Korban kemudian dibawa ke RS Fikri Medika untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, Kintan meninggal dunia tidak lama setelah dioperasi di RS Fikri Medika.
Hingga kini, pihak keluarga korban melalui LBH Cakra terus berupaya mencari keadilan atas kematian Kintan yang diduga alami malpraktik di RS Fikri Medika. (red).





