KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang terkesan tak ingin disalahkan terkait bergulirnya polemik hasil tes tulis Pilkades 2021.
Bahkan DPMD Karawang tampak melempar bola panas permasalahan itu ke pihak Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Menurut Plt Kepala DPMD Karawang, Ahmad Hidayat, berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, yang membuat soal tes tulis dan hasil jawaban tes tulis Pilkades sudah diserahkan ke perguruan tinggi, dalam hal ini UBP Karawang.
Baca juga : Tak Puas Hasil Tes Tulis, Kabag Hukum : Silakan Ajukan Gugatan ke PTUN
“Dalam aturan itu, kami menerima hasil tes ujian tulis. Artinya, hasil itu berupa jawaban yang sudah dikoreksi oleh UBP Karawang,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karawang bersama Komisi I, Ormas Repdem dan Pelita Sayap Putih, kemarin.
“Hasil itu kemudian kita rapatkan di panitia uji kabupaten, lalu kita serahkan ke panitia 11 (tingkat desa-red),” timpalnya.
Merespon pernyataan Ahmad Hidayat, Ketua Tim Akademisi Tes Tulis UBP Karawang, Gary Gagarin, membenarkan pihaknya ditunjuk oleh DPMD Karawang sebagai mitra dalam pelaksanaan ujian tertulis bagi para balon kades.
“Yang kami lakukan mulai dari pembuatan soal, pengawasan ujian dan terakhir mengoreksi soal hasil ujian,” ujarnya.
Namun yang mesti dipahami, sambungnya, pihaknya tidak memberi ranking, tetapi hanya sebatas mengeluarkan hasil.
“Bukan kami yang menentukan kelulusan atau tidak kelulusan para balon untuk tahap selanjutnya,” tandasnya.
Ia mengingatkan, ujian tes tulis ini hanya salah satu komponen dari empat komponen lainnya yang dipersyaratkan berdasarkan Perbup Pilkades, di antaranya penilaian dari segi usia, pendidikan dan pengalaman di bidang pemerintahan.
“Artinya yang kami lakukan sebatas itu saja (pembuatan dan koreksi soal tes tulis-red), setelah ujian tertulis kami langsung serahterimakan yang dibuktikan berita acara hasil koreksi ke dinas terkait,” pungkasnya. (red).